SUARADESA, MALANG – Terkait regulasi pasang baru listrik daya 450VA dan 900VA, masyarakat miskin semakin bingung, hal ini disebabkan persyaratan yang masih simpang siur yang ditetapkan oleh PLN.
Secara acak tim Suara Desa berupaya melakukan konfirmasi terkait persyaratan tersebut ke dua rayon diantaranya Rayon Bululawang dan Blimbing Kabupaten Malang.
Namun kedua Rayon tersebut terkesan enggan memberikan keterangan dan mengarahkankan untuk meminta konfirmasi ke PLN Area Malang.
Sehubungan dengan kriteria persyaratan yang diterapkan PLN bahwa penyaluran listrik kepada rumah tangga dengan tarif ber subsidi hanya bagi rumah tangga rentan miskin atau miskin yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera, Kartu Perlindungan Sosial, Kartu Indonesia Sehat, Kartu Indonesia Pintar dan Surat Keterangan dari Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).
Terkait kesimpang siuran tersebut, Tim Suara Desa mendapat konfirmasi dari Manager PLN Area Malang, Fatkhul Hakim melalui sambungan telepon mengatakan, bahwa untuk daya 450VA dan 900VA masyarakat harus memiliki kartu- kartu tersebut atau mendapat surat keterangan dari TNP2K.
Tanpa melengkapi persyaratan tersebut maka calon pelanggan daya 450 Va dan 900VA tidak akan dilayani, kecuali pindah ke Daya 1300VA.
Hal inilah yang menjadi pangkal kebingungan masyarakat miskin, kartu – kartu yang disyaratkan belum jadi, apalagi surat keterangan dari TNP2K harus mengurus kemana. (tsd)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H