Mohon tunggu...
Akbar Wahyu Ramadhan
Akbar Wahyu Ramadhan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Corporate Culture Lembaga Keuangan Syariah dan GCG (Perusahaan Asuransi Syariah)

25 April 2024   21:14 Diperbarui: 25 April 2024   21:18 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Corporate Culture Lembaga Keuangan Syariah dan GCG ( Perusahaan Asuransi Syariah )

KELOMPOK 1

  • Sabila anggun n                        ( 212111355)
  • Yossela khunulifah admala ( 212111366)
  • Kholiq Nurhidayar                   ( 212111074)
  • Akbar wahyu ramadhan        ( 212111274)

Dosen Pengampu : Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.

FAKULTAS SYARIAH
UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

1. Apa yang dimaksud dengan good corporate governance dan corporate culture dalam perusahaan asuransi syariah?

Good corporate governance (GCG) merupakan sebuah kerangka kerja yang digunakan untuk mengatur dan mengawasi perusahaan agar beroperasi dengan efisien, transparan, dan bertanggung jawab. Dalam konteks perusahaan asuransi syariah, GCG sangat penting karena ia memastikan bahwa prinsip-prinsip syariah, seperti keadilan, keberagaman, dan kepatuhan terhadap hukum Islam, dipegang teguh dalam setiap aspek operasional. Ini berarti bahwa dewan direksi dan manajemen perusahaan harus menjalankan tanggung jawab mereka dengan memastikan bahwa keputusan-keputusan yang diambil sejalan dengan nilai-nilai syariah, dan bahwa semua proses dan kebijakan perusahaan dilaksanakan dengan transparan dan adil.

Salah satu aspek penting dari GCG adalah peran dewan direksi. Dewan direksi memiliki tanggung jawab untuk mengawasi dan memberikan arahan strategis bagi perusahaan. Dalam perusahaan asuransi syariah, dewan direksi harus memiliki pemahaman yang kuat tentang prinsip-prinsip syariah dan bagaimana menerapkannya dalam pengambilan keputusan. Mereka juga bertanggung jawab untuk memastikan bahwa perusahaan mematuhi semua peraturan dan standar yang relevan, baik dari perspektif syariah maupun regulasi yang berlaku.

Selain GCG, corporate culture juga merupakan hal yang penting dalam konteks perusahaan asuransi syariah. Corporate culture merujuk pada nilai-nilai, norma, dan perilaku yang dipegang bersama oleh anggota perusahaan. Dalam perusahaan asuransi syariah, corporate culture harus didasarkan pada prinsip-prinsip syariah, seperti integritas, keadilan, dan kepatuhan terhadap hukum Islam. Ini mencakup sikap dan perilaku dalam berbisnis, seperti menghindari riba dan investasi dalam aktivitas yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Dengan memiliki corporate culture yang kuat, perusahaan asuransi syariah dapat menciptakan lingkungan kerja yang mendukung, di mana karyawan merasa termotivasi untuk mengikuti prinsip-prinsip syariah dalam setiap aspek pekerjaan mereka. Hal ini juga membantu membangun kepercayaan dari para pemangku kepentingan, termasuk nasabah dan masyarakat umum, karena mereka melihat bahwa perusahaan tersebut benar-benar berkomitmen untuk beroperasi dengan integritas dan kepatuhan terhadap nilai-nilai syariah.

2. Apa saja prinsip good corporate governance dan corporate culture ?

Dalam pedoman tersebut KNKG (Komite Nasional Kebijakan
Governance) merumuskan prinsip-prinsip good corporate governance antara lain:

  • Transparansi (Transparancy)Keterbukaan akses informasi untuk mau mengungkapkanpermasalahan tidak hanya yang disyaratkan oleh perundangundangan, namun juga untuk menjaga objektifitas bisnis bagi pengambilan keputusan oleh pemegang saham, kreditur dan pemangku kepentingan lainnya.
  • Akuntabilitas (Accountability). Pertanggungjawaban sangat ditekankan dalam kinerjanya yang secara transparan dan wajar. Maka, pengelolaan harus dikelola secara benar, terukur dan sesuai dengan kepentingan perusahaan dengan tetap memperhitungkan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lain.
  • Responsibilitas (Responsibility). Terpeliharanya keberlangsungan operasional perusahaan dikarenakan salah satunya komitmen perusahaan yang bersihteguh pada kehati-hatian, dan taat peraturan kebijakan perusahaan dan perundang-undangan yang berlaku.
  • Independensi (Independency). Ketidakbergantungan dan kemandirian menjadi pilihan pengelolaan perusahaan sehingga tiap-tiap organ perusahaan tidak beradu dominansi dan tidak pula terintervensi pihak lain.
  • Kewajaran dan Kesetaraan (Fairness). Tiap-tiap kepentingan dalam perusahaan didasarkan atas sikap wajar dan setara, apabila kepentingan tersebut diluar tanggungan atau kegiatan maka lebih baik tidak dinomor satukan. Selain itu, perusahaan harus tetap memperhatikan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya.

PRINSIP-PRINSIP CORPORATE CULTURE

  • Konsistensi, bahwa dari tingkatpuncak sampai ke bawah harus konsisten menjalankan nilai budaya.
  • Disiplin. Tidak ada kata nanti untuk melaksanakan nilai budaya.
  • Dirawat/dipelihara. Nilai budaya sama seperti anak kita, perlu dipelihara dan dirawat agar kelak tidak menjadi “anak liar”.
  • Pewarisan dari generasi ke generasi. Budaya perusahaan perlu diwariskan dari generasi ke generasi, khususnya nilai budaya yang menentukan keunggulan kompetitif dari perusahaan.
  • Diperkuat oleh sistem. Seperti dikata- kan di atas, salah satu turunan dari budaya perusahaan adalah peraturan perusahaan.


3. Bagaimana fungsi dan peran dewan pengawas syariah dalam perusahaan asuransi syariah ?

FUNGSI DEWAN PENGAWAS SYARIAH

  • Mengawasi semua produk-produk semua institusi ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia. Tugas dewan ini lebih luas daripada Dewan Pengawas Syariah yang ada di setiap bank syariah atau institusi keuangan syariah di Indonesia. Dewan Syariah Nasional tidak hanya mengawasi perbankan syariah tetapi juga institusi-institusi keuangan syariah lainnya seperti asuransi syariah, reksadana syariah, modal ventura, dan lain-lain sebagainya.
  • Untuk kesatuan dalam pelaksanan sistem syariah di setiap institusi keuangan syariah di Indonesia, Dewan Syariah Nasional membuat garis panduan yang dipatuhi oleh semua Dewan Pengawas Syariah yang ada pada setiap institusi keuangan Syariah untuk mengawasi jalanya sistem syariah di setiap institusi keuangan syariah tersebut.
  • Dewan Syariah Nasional juga bertugas meneliti ulang dan memberikan fatwa atas segala bentuk produk yang diusulkan dan dikembangkan oleh institusi keuangan syariah.
  • Dewan Syariah Nasional juga mengesahkan usulan nama-nama orang yang akan disahkan menjadi Dewan Pengawas Syariah yang berada di setiap institusi keuangan syariah. Selain itu, Dewan Syariah Nasional juga memberi cadangan para ulama/intelektual Muslim yang akan ditugaskan sebagai Dewan Pengawas Syariah (DPS) di institusi keuangan syariah.

PERAN DEWAN PENGAWAS SYARIAH

  • Membuat persetujuan garis panduan operasional produk perbankan syariah tersebut sesuai dengan ketentuan yang telah disusun oleh Dewan Syariah Nasional (DSN).
  • Membuat pernyataan secara berkala pada setiap tahun tentang bank syariah yang berada dalam pengawasannya bahwa bank yang diawasinya telah berjalan sesuai dengan ketentuan syariah. Dalam laporan tahunan (annual report) institusi syariah, maka laporan dari Dewan Pengawas Syariah mesti dibuat dengan jelas.
  • Dewan Pengawas Syariah wajib membuat laporan tentang perkembangan dan aplikasi sistem keuangan syariah (Islam) di institusi keuangan syariah khususnya bank syariah yang berada dalam pengawasannya, sekurang-kurangnnya enam bulan sekali. Laporan tersebut diberikan kepada Bank Indonesia yang berada di Ibu kota provinsi dan atau Bank Indonesia di Ibu kota negara Indonesia-Jakarta.
  • Dewan Pengawas Syariah juga berkewajiban meneliti dan membuat rekomendasi jika ada inovasi produk-produk baru dari bank yang diawasinya. Dewan inilah yang melakukan pengkajian awal sebelum produk yang baru dari bank syariah tersebut diusulkan, diteliti kembali dan difatwakan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN).
  • Membantu sosialisasi perbankan / institusi keuangan syariah kepada masyarakat.
  • Memberikan masukan (in-put) bagi pengembangan dan kemajuan institusi kewangan syariah.


4. Bagaimana implementasi syariah compalin dalam perusahaan asuransi syariah

Implementasi syariah complaint dalam perusahaan asuransi syariah melibatkan proses untuk menangani keluhan atau aduan dari nasabah yang berpotensi melanggar prinsip-prinsip syariah atau keadilan. Berikut adalah langkah-langkah umum yang dilakukan dalam implementasi syariah complaint:

  • Penerimaan Keluhan: Perusahaan harus memiliki sistem yang jelas untuk menerima keluhan dari nasabah yang mungkin melibatkan pelanggaran syariah. Ini bisa melalui berbagai saluran, seperti telepon, email, atau formulir online.

  • Pencatatan dan Pelaporan: Setiap keluhan yang diterima harus dicatat dengan rinci, termasuk informasi tentang pelapor, jenis keluhan, waktu dan tempat kejadian, dan detail lainnya. Pelaporan ini penting untuk memulai proses penanganan keluhan dengan tepat.
  • Pemeriksaan Awal: Setelah keluhan diterima, perusahaan harus melakukan pemeriksaan awal untuk memahami keluhan tersebut dengan baik. Ini melibatkan analisis terhadap fakta-fakta yang ada dan memastikan bahwa keluhan tersebut memang berkaitan dengan prinsip-prinsip syariah.
  • Penelitian Mendalam: Jika diperlukan, tim internal yang khusus untuk menangani keluhan syariah dapat melakukan penelitian lebih lanjut. Ini bisa melibatkan konsultasi dengan ahli syariah atau pakar yang memiliki pemahaman mendalam tentang prinsip-prinsip syariah.
  • Penyelesaian Keluhan: Setelah penelitian selesai, perusahaan harus menentukan langkah-langkah yang tepat untuk menyelesaikan keluhan tersebut. Ini bisa melibatkan kompensasi kepada nasabah jika terjadi kerugian yang diakibatkan oleh pelanggaran syariah, atau perbaikan sistem internal agar pelanggaran serupa tidak terjadi lagi di masa depan.
  • Pengawasan dan Pelaporan: Proses penanganan keluhan harus diawasi secara terus-menerus untuk memastikan bahwa tindakan yang diambil sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan bahwa nasabah puas dengan penyelesaiannya. Selain itu, laporan reguler tentang keluhan syariah dan tindakan yang diambil harus disusun untuk transparansi dan akuntabilitas.
  • Dengan mengimplementasikan proses yang terstruktur dan transparan untuk menangani keluhan syariah, perusahaan asuransi syariah dapat memastikan bahwa mereka beroperasi sesuai dengan nilai-nilai syariah dan memberikan kepercayaan kepada nasabah bahwa keluhan mereka akan ditangani dengan serius dan adil.

5.  Bagaimana penyelesaian sengketa ekonomi syariah pada lembaga keuangan syariah ?

      Penyelesaian sengketa ekonomi syariah pada lembaga keuangan syariah melibatkan serangkaian proses yang kompleks dan berlapis untuk menangani konflik atau perselisihan yang timbul antara pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi keuangan syariah. Dalam konteks ini, penting untuk memastikan bahwa penyelesaian sengketa dilakukan dengan mematuhi prinsip-prinsip keadilan, transparansi, dan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah.

Salah satu langkah awal dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah adalah melalui negosiasi langsung antara pihak-pihak yang terlibat. Negosiasi ini bertujuan untuk mencapai kesepakatan sukarela tanpa campur tangan pihak lain. Namun, jika negosiasi tidak berhasil, pihak-pihak tersebut dapat memutuskan untuk mengajukan mediasi. Mediator yang netral dan terlatih akan membantu memfasilitasi diskusi antara pihak-pihak tersebut untuk mencapai kesepakatan yang dapat diterima oleh semua pihak.

Jika mediasi juga tidak menghasilkan kesepakatan, langkah berikutnya adalah melalui arbitrase. Arbitrase melibatkan pihak-pihak yang terlibat menyerahkan keputusan kepada arbiter atau panel arbiter independen yang akan membuat keputusan yang mengikat bagi semua pihak. Arbitrase ini dapat dilakukan secara ad hoc atau melalui lembaga arbitrase yang diakui.

Selain itu, jika semua upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan tidak berhasil, maka sengketa dapat diajukan ke pengadilan syariah. Di beberapa yurisdiksi, terdapat pengadilan khusus yang memegang otoritas untuk menyelesaikan sengketa ekonomi syariah. Pengadilan syariah akan meninjau fakta-fakta yang ada dan membuat keputusan berdasarkan hukum syariah yang berlaku.

Penting untuk dicatat bahwa selama seluruh proses penyelesaian sengketa, prinsip-prinsip keadilan, transparansi, dan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah harus dipegang teguh. Proses penyelesaian sengketa haruslah adil bagi semua pihak yang terlibat, dan keputusan yang diambil harus sesuai dengan nilai-nilai dan prinsip-prinsip yang dianut oleh lembaga keuangan syariah dan hukum syariah. 

Selain itu, beberapa lembaga keuangan syariah juga memiliki mekanisme internal untuk menyelesaikan sengketa, seperti komite sengketa atau ombudsman syariah, yang bertujuan untuk menyelesaikan sengketa secara efisien dan adil tanpa perlu melibatkan pihak ketiga eksternal.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun