Dan setiap orang yang ingin memiliki hak bezit tersebut melalui beberapa cara seperti melalui kredit maupun jual-beli, dalam melakukan Perjanjian kredit juga mengikat para pihak dengan hak jaminan Perjanjian jaminan ini membuat suatu janji dengan mengikatkan benda tertentu atau kesanggupan pihak debitur, dengan tujuan memberikan keamanan dan kepastian hukum pengembalian kredit atau pelaksanaan perjanjian Pokok jaminan. Dalam perjanjian kredit banyak sekali kendala atau kerugian yang dapat terjadi maupun dialami oleh pihak debitur maupun kreditur, solusi yang diambil yaitu kewajiban untuk menyerahkan jaminan utang oleh pihak peminjam dalm rangka pinjaman uang sangat terkait dengan kesepakatan diantara pihak-pihak yang melakukan pinjam meminjam uang,
Perjanjian kredit juga memuat adanya jaminan atau agunan yang dapat digunakan sebagai pengganti pelunasan hutang bilamana di kemudian hari apabila debitur cidera janji atau wanprestasi. Apabila debitur cidera janji dengan tidak melakukan pelunasan setelah melewati proses somasi atas perjanjian hutang piutang dalam hak tanggungan maka sertifikat hak tanggungan memiliki kekuatan eksekutorial. Baik di perjanjikan atau tidak di perjanjikan dalam akta pembebanan hak tanggungan. Karena sertifikat hak tanggungan tersebut pada dasarnya merupakan suatu grosse akta yang berirah-irah " DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ". Maka Eksekusi Hak tanggungan dapat dilakukan dengan cara Pelelangan Umum.[3] Â Â
DAFTAR PUSTAKAÂ
Website badilag.mahkamah agung.go.id
I Ketut Okta setiawan, Hukum Perikatan,Sinar Grafika,Jakarta:2015, Hal 42
Evie Hanavia, eksekusi hak tanggungan berdasarkan title eksekutorial dalam sertifikat hak tanggungan, jurnal Univ, sebelas maret, hal 22
Untuk VIdeo silahkan liat yaaa guyss !!!
 Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H