Mohon tunggu...
akbar syaifudin
akbar syaifudin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa biasa

Hanya mahasiswa biasa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Korupsi

4 Juni 2021   18:03 Diperbarui: 4 Juni 2021   18:03 104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pengertian korupsi secara umum adalah suatu kegiatan yang berpetujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau bahkan suatu korporasi. Atau bisa juga dengan memanfaatkan kewenangan, kedudukan atau jabatan untuk menggunakan kewenangan hak orang lain dapat merugikan orang lain, suatu instansi, dan bahkan dapat merugikan keuangan negara.

Korupsi banyak disebabkan karena merasa selalu tidak puas dengan apa yang dia punya. Selain itu juga karena tuntutan gaya hidup yang mewah kemudian dengan jabatan yang dia punya kemudian disalah gunakan dengan korupsi. Dan yang mendasari seseorang untuk melakukan tindak pidana korupsi adalah karena mereka tidak mempunyai tanggung jawab dan lemah iman, sebab jika seseorang benar benar mempunyai tanggung jawab dan tidak lemah iman maka ia akan melaksanakan tugas dan kewenangan nya dengan baik.

Dampak yang disebabkan sangat banyak. Dampak korupsi karena menyelewengkan dana/keuangan negara yaitu negara akan rugi maka hutang negara akan sangat banyak. 

Dana untuk infrastruktur umum juga kurang, salah satu contoh proyek wisma atlet hambalang sampai sekarang tidak ada kejelasan dan terbengkalai begitu saja. 

Kemudian yang sedang ramai pada saat ini korupsi dana bantuan untuk rakyat kecil, karena dampak covid-19 perekonomian menurun masih ditambah pula dengan adanya korupsi dari oknum oknum yang tidak bertanggung jawab dan tidak mempunyai hati nurani dengan teganya melakukan itu.

Cara mencegah korupsi menurut saya pribadi adalah memberi mereka hukuman yang berat agar merekan jera dan bahkan berpikir dua kali setiap akan melakukan korupsi. Seperti halnya dinegara lain jika terbukti melakukan korupsi ringan akan dipenjara minimal 5 tahun dan membayar denda yang besar, adapula jika korupsi yang dilakukan dalam kategori korupsi berat akan dipenjara minimal 20 tahun dan membayar denda yang lebih besar, atau bahkan ada yang tidak segan segan menghukum mati para koruptor. 

Dengan ini maka KPK yang telah lama menangani kasus korupsi harus lebih di perhatikan lagi demi kelancaran dan keamanan tugasnya. Mengapa harus diperhatikan? Karena kitabisa melihat bukti nyata pada novel baswedan yang diserang oleh 2 orang dan membuat celaka kepada novel baswedan. Hingga sangat lama kasus ini baru berhasil terungkap.

Nilai nilai anti korupsi antara lain adalah kejujuran, keadilan, tanggung jawab, kedisiplinan, kerja keras, keberanian, kesederhanaan. Dengan demikian negara republik indonesia ini akan mulai bangkit dari keterpurukan dan menuju indonesia yang adil dan makmur sejahtera bebas dari korupsi yajg merugikan banyak pihak. 20 tahun lagi beban negara ini akan ditanggung oleh generasi milenial maka tugas remaja saat ini sangat lah besar tinggal bagaimana kita dapat memposisikan diri kita demi kebaikan bangsa dan negara.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun