Sehingga akibat adanya putusan Mahkamah Konstitusi tersebut berdampak merugikan bagi pihak ketiga yang telah terikat perjanjian dengan suami istri tersebut.Pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 mengakibatkan adanya perbedaan pengaturan dalam pembuatan perjanjian kawin, sehingga dalam Bab II menjadi pokok pembahasan tentang perbedaan pengaturan perjanjian kawin yang dibuat sebelum masa perkawinan dan perjanjian kawin yang dibuat pada masa perkawinan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!