Mohon tunggu...
Akbar PangestuPutra
Akbar PangestuPutra Mohon Tunggu... Freelancer - mahasiswa

suka menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Keluarga Sakinah

21 Maret 2023   22:53 Diperbarui: 21 Maret 2023   23:26 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sehingga akibat adanya putusan Mahkamah Konstitusi tersebut berdampak merugikan bagi pihak ketiga yang telah terikat perjanjian dengan suami istri tersebut.Pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 mengakibatkan adanya perbedaan pengaturan dalam pembuatan perjanjian kawin, sehingga dalam Bab II menjadi pokok pembahasan tentang perbedaan pengaturan perjanjian kawin yang dibuat sebelum masa perkawinan dan perjanjian kawin yang dibuat pada masa perkawinan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun