Mohon tunggu...
Akbar PangestuPutra
Akbar PangestuPutra Mohon Tunggu... Freelancer - mahasiswa

suka menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Keluarga Sakinah

21 Maret 2023   22:53 Diperbarui: 21 Maret 2023   23:26 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Padahal, tips menghindari perceraian ini bergantung pada beberapa kondisi yang berbeda. Namun kemampuan mendengarkan perasaan orang lain dan mengungkapkan perasaan sendiri sangat berguna saat menghadapi masalah rumah tangga. 

3.) Mau berkompromi satu sama lain

Dalam hubungan apa pun, kompromi memainkan peran besar dalam keberhasilan atau kegagalan rumah tangga. Pada saat yang sama, pasangan Anda juga harus terbuka terhadap ide dan pendapat satu sama lain. Kemudian hasil akhir dari pernikahan tergantung pada kedua belah pihak bagaimana mengesampingkan keinginan individu dan secara realistis menerapkan keinginan bersama. Kompromi seringkali diperlukan untuk menghindari keegoisan dalam hubungan.  

4.)Jangan menyalahkan satu sama lain

Menyalahkan pasangan hanya akan membuat Anda emosi dan tidak menyelesaikan masalah Anda. Beberapa pasti akan mengeluh satu sama lain, dan keluhan tersebut biasanya didasarkan pada harapan yang tidak realistis. Ada baiknya membicarakannya bersama dan menerima kenyataan bahwa tidak semua ekspektasi selalu berjalan sesuai rencana. Dalam hubungan yang lebih tulus dan dapat diterima, tentunya hubungan Anda dan pasangan akan jauh dari kata cerai.

5.) Luangkan waktu untuk diri sendiri, kalau memang dibutuhkan

Kebanyakan orang tidak tahu bahwa "memutuskan" hubungan bisa menjadi salah satu tips untuk menghindari perceraian. Jangan lupa beri waktu pasangan Anda untuk melakukan hal yang sama.  

 

6. Buku yang akan saya review kali ini berjudul Hukum Perkawinan di Indonesia,di tulis oleh bpk. Umar Haris Sanjaya dan bpk. Aunur Rahim Faqih.buku ini memiliki halaman 205 halaman yang terdiri atas 5 bab pembahasan.sesuai dengan judul,buku ini membahas tentang hal-hal apa saja yang termasuk kedalam ruang lingkup hukum perkawinan. 

Perkawinan merupakan salah satu perikatan suci yang mana perikatan tersebut dilandasi dengan ikatan lahir batin, dalam Undang-Undang Perkawinan ikatan lahir batin tersebut dilakukan oleh laki-laki dan wanita yang bertujuan untuk membentuk keluarga yang berlandaskan oleh Ketuhanan Yang Maha Esa. Terjadinya ikatan perkawinan selama masa perkawinan dapat menimbulkan harta kekayaan yang diperoleh selama masa perkawinan, yang disebut harta gono gini. 

Dalam mempertahankan dan melindungi harta yang diperoleh pada masa perkawinan sehingga tidak menjadi harta bersama, suami istri dapat melakukan perjanjian kawin sebelum perkawinan berlangsung sesuai dengan pasal 29 Undang-Undang Perkawinan agar terjadi pemisahan harta pada masa perkawinan, namun dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 perjanjian kawin tidak hanya dibuat sebelum masa perkawinan tetapi juga dapat dibuat pada masa perkawinan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun