Mohon tunggu...
Akbar Satya Pambudi
Akbar Satya Pambudi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Kebijakan fiskal, ekonomi, sosial, pendidikan, lingkungan, keluarga

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pajak: Pahlawan Kesehatan Tersembunyi?

5 Juni 2024   08:00 Diperbarui: 5 Juni 2024   08:07 148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pajak sebagai tulang punggung keuangan negara memegang peran penting dalam menyediakan sumber daya yang diperlukan untuk pembangunan dan pelayanan publik, termasuk sektor kesehatan. Pajak bukan hanya sumber pendapatan negara tetapi juga manifestasi dari asas kesejahteraan, yang bertujuan menciptakan masyarakat sehat dan produktif. Asas kesejahteraan dalam pemungutan pajak, seperti yang dikemukakan oleh W. J. Langen, menekankan adanya pengelolaan dana yang bijak demi kemaslahatan bersama. Investasi dalam kesehatan masyarakat menjadi salah satu wujud nyata dari asas tersebut, dimana memungkinkan setiap individu untuk mengakses layanan kesehatan yang memadai tanpa memandang latar belakang ekonomi.

Di Indonesia, kebijakan pajak diatur dalam undang-undang yang ketat untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah merupakan beberapa regulasi yang memastikan pemungutan pajak dilakukan secara adil dan bertanggung jawab. Regulasi ini dirancang secara komprehensif untuk mengalokasikan pajak yang efektif guna meningkatkan kualitas hidup masyarakat, termasuk di sektor kesehatan.

Pembiayaan Infrastruktur Kesehatan

Pajak yang dibayarkan oleh masyarakat digunakan pemerintah untuk membangun dan memperbaiki fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas, dan klinik. Pada tahun 2023, anggaran untuk infrastruktur kesehatan mencapai Rp 130 triliun, sebagian besar bersumber dari pajak. Peningkatan jumlah puskesmas dari 9.767 pada tahun 2010 menjadi lebih dari 10.400 pada tahun 2023 adalah contoh nyata investasi ini. Selain fisik bangunan, pengadaan alat kesehatan modern seperti MRI dan CT-scan juga didanai dari pajak, memungkinkan diagnosis dan penanganan penyakit lebih cepat dan akurat. Pemerintah mengalokasikan sekitar Rp 2 triliun untuk pengadaan alat kesehatan canggih pada tahun 2023.

Peningkatan Sumber Daya Manusia

Pajak juga digunakan untuk membiayai program pendidikan dan pelatihan bagi tenaga medis, meningkatkan kualitas layanan kesehatan. Pada tahun 2023, Rp 1,5 triliun dialokasikan untuk beasiswa mahasiswa kedokteran dan keperawatan, yang memberi manfaat kepada lebih dari 5.000 mahasiswa di seluruh Indonesia. Selain itu, sekitar 15.000 tenaga kesehatan mengikuti berbagai program pelatihan yang difasilitasi oleh pemerintah. Program insentif penempatan dokter dan tenaga medis di daerah terpencil juga didukung oleh pajak. Pada tahun 2022, 3.200 dokter dikirim ke daerah-daerah yang kekurangan tenaga medis.

Implementasi Pengadaan

Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diluncurkan pada tahun 2014 dan dikelola oleh BPJS Kesehatan adalah contoh nyata program kesehatan yang didanai pajak. Hingga tahun 2023, lebih dari 222 juta orang atau sekitar 83% dari total penduduk Indonesia telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Pemerintah mengalokasikan sekitar Rp 48 triliun untuk subsidi premi JKN pada tahun 2023, memungkinkan akses layanan kesehatan terjangkau bagi masyarakat tidak mampu. Dampak positif JKN terlihat dari penurunan angka kematian ibu dan anak serta peningkatan kualitas hidup pasien dengan penyakit kronis.

Meskipun pendistribusian dana pajak untuk kesehatan membawa banyak manfaat, masih terdapat tantangan seperti efisiensi penggunaan dana akibat birokrasi yang kompleks dan kurangnya transparansi. Pada tahun 2023, hanya sekitar 60% dari total anggaran kesehatan yang benar-benar terserap dan dimanfaatkan dengan efektif. Tantangan lainnya adalah kesenjangan yang muncul antara wilayah perkotaan dan pedesaan dalam hal distribusi fasilitas kesehatan dan tenaga medis. Solusi yang diusulkan meliputi peningkatan transparansi dalam pengelolaan anggaran kesehatan, peningkatan pengawasan dan akuntabilitas, pembenahan manajemen dan administrasi, serta investasi dalam pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan kapasitas SDM kesehatan.

Sebagai warga negara yang peduli akan kesejahteraan bersama, kita memiliki peran penting dalam mendukung program perpajakan yang bertujuan meningkatkan kesehatan di Indonesia. Membayar pajak bukan hanya kewajiban semata, tetapi juga kontribusi secara langsung untuk menciptakan sistem kesehatan yang lebih baik dan adil. Dukungan terhadap program perpajakan membantu meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan dana pajak untuk kesehatan, menciptakan dampak positif yang lebih besar dalam peningkatan kesehatan masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun