Mohon tunggu...
Akbar Kiahaly
Akbar Kiahaly Mohon Tunggu... -

Anak Kosan, Berharap suatu saat memiliki Istana :) **Direktur Advokasi Visi Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Money

Kebijakan 'Ngawur' Kemenkeu dalam Revisi UU No 20/1997 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

6 November 2017   16:03 Diperbarui: 6 November 2017   16:49 1407
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Rencana Kementerian Keuangan yang akan mengajukan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang penerimaan negara bukan pajak (PNBP), pada beberaa pasalnya jelas ngawur dan sangat membebani masyarakat.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani,  revisi UU PNBP merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan optimalisasi penerimaan negara terutama dari sektor non-pajak yang selama ini potensinya cukup besar, meski realisasinya belum maksimal.

Tapi dalam temuan dari kami di Visi Indonesia, pada Bab penjelasan pasal 4 ayat 3 rancangan revisi UU No 20/1997, diuraikan bahwa yang dimaksud administrasi dan kewarganegaraan meliputi pungutan pelayanan pencatatan nikah, cerai, dan rujuk.

Kemudian pada aspek pendidikan juga dipungut pendaftaran ujian penyaringan masuk perguruan tinggi, pelatihan dan pengembangan teknologi, pelatihan ketenagakerjaan, serta pelatihan kepemimpinan.

Bagi kami jelas ngawur dan jauh dari apa yang dicanakan sejak awal yang tujuan untuk merevisi UU No 20/1997. Bila hal ini tetap diajukan, maka kami mendesak kepada DPR untuk menolak pasal-pasal ngawur yang terkesan bak seperti seorang atau sekelompok preman yang memintah jatah.

Visi Indonesia mendukung, bila Pemerintah berniat menggali potensi pendepatan diluar sektor Pajak untuk menggenjot pembangunan, tapi tidak dengan masuk ke dalam ranah Privat seperti ini. Bagaimanapun pemerintah harus masuk kedalam ranah-ranah seperti ini membantu meringankan beban masyarakat dan bukan "memalak" mereka.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun