Mohon tunggu...
Akbar Kiahaly
Akbar Kiahaly Mohon Tunggu... -

Anak Kosan, Berharap suatu saat memiliki Istana :) **Direktur Advokasi Visi Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Ahok dan Kontrofesi Kepemilikan Tanah Kampung Pulo

22 Agustus 2015   12:02 Diperbarui: 22 Agustus 2015   12:05 398
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Ahok dan Kontrofesi Kepemilikan Tanah Kampung Pulo"

Wakil Gubernur DKI Djarot Syaiful Hidayat berharap warga Kampung Pulo mau direlokasi ke Rusun Jatinegara. Djarot mengatakan, tempat tinggal mereka di Jalan Jatinegara Barat tidak manusiawi. Apalagi, warga Kampung Pulo menempati tanah negara.

"Di situ kan memang enggak manusiawi, tanah negara juga. Dan kita juga sudah siapkan tempat baru yang sangat layak," ujar Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (20/8/2015).

Ya begitulah statmen pemerintah yang mengkalim bahwa tanah di Kampung Pulo, Jatinegara adalah milik pemerintah daerah (Pemda).

Sebelum terlanjur salah faham, saya sedikit menjelaskan posisi dan kedudukan tanah Kampung Pulo. yang saya tuli dibawa ini merupakan rangkuman dari hasil pertemuan dengan warga Kampung Pulo yang menjadi korban keberingasan Gubernur Ahok.

  1. Pemda DKI Jakarta mengeluarkan statmen bahwa kp.pulo adalah milik Pemda
  2. Pemda DKI Jakarta hingga kini tidak pernah mengeluarkan bukti mngenai kepemilikan lahan di Kampung Pulo
  3. Warga Kampung Pulo menjelaskan bahwa lahan yang saat ini mereka tempati adalah tanah ulayat (bukan tanah pemerintah) sesuai UU no.5/1960. Mereka telah menempati tanah ini sejak tahun 1930. Dulu kawasan ini merupakan bgian dari kawasan Messter Cornelis.
  4. Konsekuensi dr UU tesebut, pemerintah berkewajiban mengkonversi surat-surat kepemilikan adat mereka kedalam sertifikat tanah melalui Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) dan Layanan Rakyat Untuk Sertifikat Tanah (LARASITA)
  5. Namu program ini gagal dan akhirnya hingga sekarang sebagian masyarakat Kampung Pulo hanya memegang buktikan kepemilikan tanah verponding, girik, bukti pembayarn pajak, perjanjian jual beli dibawah tangan.
  6. Presiden Joko Widodo sewaktu menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta sempat bertemu dgn warga Kampung Pulo. Jokowi menjanjikan bahwa tidak akan ada penggusuran, yang ada hanyalah penataan ulang, yang rencana akan dibuat model kampung deret (ada bukkti rekaman hasil pertemuan warga dengan jokowi).
  7. Sewaktu Jokowi menjabat Gubernur DKI Jakarta, beliau sempat mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Dki nomor 290/2014, tentang Pedoman Pemberian ganti rugi tanah di DKI Jakarta.
  8. Dalam pergub tersebut, tertulis bahwa pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM), akan dibayar 100 persen dari Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP). Sedangkan pemegang akta jual beli atau girik, dibayar 80 persen dari NJOP. Namun untuk penggarap tanah negara, hanya diberikan 25 persen dari NJOP.
  9. Pada saat itu Pemprov DKI lewat Camata Jatinegara, Sofyan Taher, sering turun ke warga untuk terus melakukan sosialisasi proyek normalisasi Kali Ciliwung di kawasan Kampung Pulo, Kelurahan Kampung Melayu, Jatinegara, dan mengatakan bahwa pembebasan lahan nantinya akan sesuai dengan Pergub DKI Nomor 290 Tahun 2014.
  10. Tiba-tiba hal ini berubah 180 derajat sewaktu Ahok menjadi Gubernur dan mengeluarkan Pergub nomor 190/2014 tentang pedoman pemberian santunan kepada penggarap tanah negara, pada Pasal 3  santunan yang diberikan kepada penggarap tanah negara hanya 25% x luas tanah garapan x NJOP tahun berjalan.
  11. Ahok kembali menambah kontroversi, dengan mengeluarkan statmen bahwa dia tidak akan membayar ganti rugi kepada para korban yang lahannya terkena gusuran. hal ini sangat jelas bertentangan dengan pergub 290/2014 dan juga pergub 190/2014.
  12. Kesimpulan yang saya dapatkan dari hasil pertemuan dengan warga kampung pulo yang menjadi korban penggusaran yaitu yang pertama bahwa mereka tidak berkeberatan dipindahkan ke rusun, TETAPI Ahok harus memenuhi kewajibannya terlebuh dahulu, membayar ganti rugi seperti yang tertuang dalam pergub 290/2014. Hal yang kedua, lakukan langkah penertiban ini dengan cara manusiawi, tidak melalui kekerasan, kedepankan komunikasi yang baik dengan warga kampung pulo. 
  13. Warga telah melakukan mediasi dengan Camat, Walikota dan pejabat pemda (mau mereka gubernur Ahok sendiri) tapi tidak mendapkan solusi yang baik bagi mereka.
  14. Warga juga sudah membawa permasalahn ini ke ranah hukum yaitu lewat PTUN. Sebelun PTUN mengeluarkan keputusan hukum, ternyata sidah ada intruksi Ahok untuk melakukan pembongkaran bagunan di kampung pulo.
  15. Perlu diketahui oleh semua, benar bahwa biaya sewa di rusun yang dijanjika Rp.300rb/bulan, tapi hal itu diluar biaya yang lain-lain (bisa kita bilang 300rb ++), karena nanti ada biaya air, listrik, keamanan, sampah dan iuran lain yg lain. Bila di total mncapai Rp. 1jt'an/bulan. Hal ini tentu sangat memberatkan warga yang hidup dalam keterbatasan ekonomi.

Mungkin 14 point diatas bisa menjelaskan secara sederhana bagaimana duduk kasus tanah kampung pulo ini yang sebenarnya. informasi seperti ini cukup jarang kita temui di media mainstrim yang sudah cukup jelas memposisikan diri lebih condong pro kepada Ahok.

Dengan tulisan ini juga, diharapkan dapat meluruskan informasi-informasi palsu dan menyesatkan yang mencoba menyudutkan warga kampung pulo dan membela langkah beringas dan diktator Gubernur AHok.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun