Mohon tunggu...
Akbar Pitopang
Akbar Pitopang Mohon Tunggu... Guru - Berbagi Bukan Menggurui

Dikelola oleh Akbar Fauzan, S.Pd.I, Guru Milenial Lulusan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta | Mengulik Sisi Lain Dunia Pendidikan Indonesia | Ketua Bank Sampah Sekolah, Teknisi Asesmen Nasional ANBK | Penggerak Komunitas Belajar Kurikulum Merdeka | Omnibus: Cinta Indonesia Setengah dan Jelajah Negeri Sendiri Diterbitkan Bentang Pustaka

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

Asa Pendidikan Menanti Pengesahan RUU Perampasan Aset

27 November 2024   11:26 Diperbarui: 28 November 2024   10:36 229
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi jalan untuk pendidikan yang berkeadilan. (Kompas/Ismail Zakaria)

Bayangkan sebuah negara dimana dana pendidikan selalu cukup, infrastruktur merata, dan masyarakat hidup dalam keadilan sosial. Indah, bukan? Namun, mimpi ini seringkali tertahan oleh satu penyakit kronis. Korupsi merampas lebih dari sekadar uang. Ia mencuri masa depan, harapan, dan kesejahteraan. Inilah mengapa pembahasan mengenai RUU Perampasan Aset menjadi begitu penting.

RUU Perampasan Aset adalah sebuah rancangan undang-undang yang bertujuan memberikan payung hukum untuk menyita aset hasil kejahatan, termasuk korupsi. Namun, hingga kini perjalanan RUU ini penuh tarik-ulur tanpa kepastian kapan akan disahkan.

Realitas pahit yang harus kita hadapi adalah bahwa korupsi telah menjadi parasit di hampir semua sektor. Kerugian akibat korupsi tidak hanya dirasakan negara tetapi juga masyarakat. Setiap rupiah yang dicuri berarti ada fasilitas yang gagal dibangun, gaji yang tertunda, atau siswa yang tidak mendapatkan pendidikan layak.

Dalam konteks pendidikan, dampak korupsi begitu nyata. Anggaran yang seharusnya digunakan untuk membangun sekolah, meningkatkan kualitas pengajaran, atau bahkan sekadar memberikan gaji yang layak bagi guru, justru menguap begitu saja. 

Lalu, siapa yang menderita? Anak-anak bangsa, yang haknya untuk mendapatkan pendidikan berkualitas direnggut tanpa kompromi.

Lantas, apa yang membuat RUU Perampasan Aset begitu signifikan? Adanya undang-undang ini akan menekan hasrat untuk melakukan korupsi. Ketika pelaku tahu bahwa kekayaan hasil korupsinya tidak aman dan bisa disita kapan saja maka motivasi untuk mencuri akan hilang. Ini adalah strategi preventif yang lebih kuat dibandingkan sekadar memberikan hukuman penjara.

RUU Perampasan Aset menjadi harapan besar bagi bangsa ini. Jika disahkan, undang-undang ini akan memberikan dasar hukum yang kuat untuk menyita aset yang diperoleh melalui kejahatan korupsi. Tak hanya itu, aset yang dirampas juga dapat dialokasikan kembali untuk kepentingan publik termasuk pendidikan. 

Bayangkan jika dana hasil korupsi yang selama ini disembunyikan berhasil disita.
Berapa banyak sekolah yang bisa dibangun?
Berapa banyak fasilitas yang bisa diperbaiki?
Berapa banyak guru honorer yang akhirnya bisa tersenyum karena menerima gaji yang layak?

Namun, semuanya akan tetap menjadi angan jika RUU ini terus tertahan tanpa kepastian.

Bagi dunia pendidikan, bila RUU ini dapat disahkan maka dana yang sebelumnya bocor karena korupsi bisa difokuskan untuk pemerataan fasilitas pendidikan. Tak ada lagi cerita tentang anak-anak yang belajar di ruang kelas tanpa atap atau guru yang harus mengajar tanpa alat pembelajaran memadai.

Selain itu, anggaran pendidikan yang optimal dapat digunakan untuk melatih guru secara berkelanjutan. Guru adalah ujung tombak perubahan dalam dunia pendidikan. Dengan dukungan finansial yang memadai maka guru dapat berkembang menjadi pendidik yang lebih profesional.

Nah, tanggung jawab untuk mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset tidak hanya berada di tangan pemerintah atau legislator. Seluruh elemen masyarakat termasuk para pendidik juga harus bersatu menyuarakan pentingnya langkah ini. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun