Mohon tunggu...
Akbar Pitopang
Akbar Pitopang Mohon Tunggu... Guru - Berbagi Bukan Menggurui

Dikelola oleh Akbar Fauzan, S.Pd.I, Guru Milenial Lulusan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta | Mengulik Sisi Lain Dunia Pendidikan Indonesia | Ketua Bank Sampah Sekolah, Teknisi Asesmen Nasional ANBK, Penggerak Komunitas Belajar Kurikulum Merdeka | Omnibus: Cinta Indonesia Setengah dan Jelajah Negeri Sendiri Diterbitkan Bentang Pustaka

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

Awas! Tunjangan Anak (Bisa) Merugikan Guru ASN Jelang Pensiun

12 Oktober 2024   14:53 Diperbarui: 13 Oktober 2024   12:00 441
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hati-hati! Uang tunjangan anak bisa jadi bumerang jelang guru ASN pensiun. Simak pengalaman selengkapnya. (KOMPAS.com/MAULANA MAHARDHIKA)

Menjadi guru ASN (Aparatur Sipil Negara) memang bisa memperoleh manfaat, salah satunya adalah negara memberikan tunjangan sebagai bentuk upaya meningkatkan kesejahteraan. 

Salah satu tunjangan yang diterima oleh para guru ASN adalah tunjangan anak. Namun, siapa sangka, tunjangan yang seharusnya menjadi hak malah bisa menjadi masalah jika tidak dikelola dengan baik.

Beberapa waktu yang lalu telah viral seorang pensiunan guru TK di Jambi, yang harus mengembalikan kelebihan uang negara yang ia terima selama masa pensiunnya. Kasus ini terjadi karena lalainya sang guru dalam memperhatikan aturan pensiun. 

Nah, hal serupa bukan hanya terjadi pada satu orang saja. Ada banyak kasus serupa yang melibatkan ASN dari berbagai profesi, termasuk guru.

Tunjangan anak bagi PNS memang hak yang seharusnya diterima dengan syarat-syarat yang jelas. Berdasarkan peraturan, tunjangan anak hanya diberikan untuk 2 anak yang memenuhi kriteria. Syaratnya pun tidak main-main: usia anak tidak boleh lebih dari 21 tahun, belum menikah, tidak memiliki penghasilan sendiri, dan masih menjadi tanggungan PNS. Jika anak masih bersekolah, usia maksimum penerima tunjangan bisa diperpanjang hingga 25 tahun.

Namun, untuk memperpanjang masa tunjangan anak, ada syarat tambahan. Orangtua PNS harus menyertakan surat keterangan dari lembaga pendidikan bahwa sang anak masih bersekolah atau kuliah. Anak tersebut juga sedang tidak menerima beasiswa dari pihak lain. Ini berarti ada proses administrasi yang harus dijalani setiap tahunnya untuk memastikan tunjangan yang diterima sesuai aturan.

Yang sering terlupakan adalah kewajiban melaporkan jika ada perubahan kondisi anak. Misalnya, jika anak sudah bekerja, menikah, atau meninggal dunia, maka tunjangan anak tersebut harus dihentikan. 

Inilah yang kadang menjadi masalah. Banyak PNS yang tidak menyadari atau terlambat melaporkan perubahan tersebut. Akibatnya, mereka masih menerima tunjangan anak yang seharusnya sudah tidak layak diterima.

Di sinilah masalah besar bisa muncul. Ketika seorang PNS hendak memasuki masa pensiun, ia harus mempertanggungjawabkan seluruh tunjangan yang pernah diterima selama masa kerjanya. Jika ditemukan bahwa ada tunjangan yang diterima secara tidak sah, maka PNS tersebut diwajibkan untuk mengembalikannya. Ini termasuk tunjangan anak yang seharusnya sudah tidak lagi diterima.

Bagi sebagian besar guru PNS, momen pensiun seharusnya menjadi waktu yang ditunggu-tunggu dengan perasaan bahagia. Setelah bertahun-tahun mengabdi pada negara dan mendidik generasi penerus bangsa. 

Pensiun adalah saat dimana mereka bisa menikmati hasil jerih payahnya. Namun, kebahagiaan ini bisa "ambyar" jika harus terlebih dahulu mengembalikan uang negara akibat kesalahan administratif seperti tunjangan anak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun