Mohon tunggu...
Akbar Pitopang
Akbar Pitopang Mohon Tunggu... Guru - Berbagi Bukan Menggurui

Dikelola oleh Akbar Fauzan, S.Pd.I, Guru Milenial Lulusan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta | Mengulik Sisi Lain Dunia Pendidikan Indonesia | Ketua Bank Sampah Sekolah, Teknisi Asesmen Nasional ANBK, Penggerak Komunitas Belajar Kurikulum Merdeka | Omnibus: Cinta Indonesia Setengah dan Jelajah Negeri Sendiri Diterbitkan Bentang Pustaka

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

Titik Buta Program Profesi Guru Agama dan Saran untuk Pemerintah

3 Agustus 2024   06:01 Diperbarui: 7 Agustus 2024   13:00 1113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Guru-guru Sekolah Dasar Negeri 6 Palu memberikan pelajaran Agama kepada para siswanya, Selasa (16/10/2018). | KOMPAS/DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO

Dalam dunia pendidikan, terdapat fenomena menarik yang dialami oleh para guru Pendidikan Agama Islam (PAI). Terutama bagi mereka yang direkrut oleh pemerintah daerah (Pemda) dan ditempatkan di sekolah negeri. Fenomena ini terletak pada dualitas administratif yang harus mereka jalani. Di satu sisi, mereka merupakan bagian dari dinas pendidikan setempat dan atau Kemdikbud. Sementara di sisi lain, administrasi dan proses lainnya tetap terikat dengan Kementerian Agama (Kemenag). 

Kondisi ini menciptakan situasi yang unik, di mana guru PAI menjalani dua jalur administrasi yang berbeda. Proses kenaikan pangkat, misalnya, dikelola oleh badan kepegawaian serta bidang pengembangan sumber daya manusia (SDM) di bawah naungan Pemda. 

Hal ini mencerminkan bahwa secara struktural, guru PAI berada sejajar dengan pegawai Pemda lainnya. Penggajian dan kesejahteraan mereka juga diatur oleh badan kepegawaian daerah atau Pemda.

Namun, kompleksitas tidak berhenti di situ. Meskipun terikat dengan Pemda, ketika berbicara tentang pengembangan keprofesionalan, seperti Pendidikan Profesi Guru (PPG), guru PAI tetap berada di bawah kendali Kemenag. 

Pemanggilan PPG dilakukan sesuai kebijakan Kementerian Agama. Ini menunjukkan bahwa dalam hal ini, Kemenag memegang peran kunci dalam pengembangan kompetensi guru PAI.

Dualitas ini menimbulkan tantangan tersendiri bagi para guru PAI. Mereka harus mampu beradaptasi dengan dua jalur birokrasi yang berbeda, yang masing-masing memiliki aturan dan regulasi yang "unik". 

Di satu sisi, mereka harus memenuhi tuntutan administrasi dan birokrasi Pemda. Sementara di sisi lain, mereka harus mematuhi kebijakan dan regulasi Kemenag. 

Ilustrasi: siswa bersalaman dengan guru PAI sebelum masuk kelas. (KOMPAS/ANDREAS LUKAS ALTOBELI)
Ilustrasi: siswa bersalaman dengan guru PAI sebelum masuk kelas. (KOMPAS/ANDREAS LUKAS ALTOBELI)

Peran Guru PAI dalam Dinamika Pendidikan Indonesia

Dalam kancah pendidikan Indonesia, guru PAI memegang peran penting yang tidak hanya berkutat pada pengajaran agama, tetapi juga melibatkan diri dalam pendidikan karakter.

Guru PAI yang diangkat oleh pemerintah daerah (Pemda) dan ditempatkan di sekolah negeri harus berhadapan dengan dua jalur birokrasi yang berbeda. Meski terkesan rumit, dualitas ini sebenarnya membuka pintu bagi para guru PAI untuk mengembangkan diri. 

Dengan keterlibatan di dua institusi yang berbeda, mereka mendapatkan pengalaman yang lebih kaya dan beragam. Pengalaman ini dapat memperkaya wawasan mereka, baik dari segi pengelolaan pendidikan umum maupun pendidikan agama Islam dan budi pekerti. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun