Baru-baru ini dunia pendidikan digemparkan oleh adanya kebijakan jam masuk sekolah pada pukul 5 pagi yang dicetuskan oleh Gubernur Provinsi NTT.
Kebijakan yang "tidak wajar" ini langsung menuai pro dan kontra dari berbagai pihak, termasuk pula menjadi bahan perbincangan masyarakat dan netizen.Â
Kebijakan ini memang perlu dikupas tuntas agar proses pelaksanaan sistem pembelajaran di satuan pendidikan dapat berjalan dengan prinsip "memerdekakan siswa" terlebih dengan kehadiran Kurikulum Merdeka saat ini.
Bila kita berbicara jauh mengenai jadwal masuk sekolah, tentu kebijakan ini benar-benar mengundang perhatian kita bersama lantaran sangat berbeda dengan jadwal mengajar yang selama ini diberlakukan di banyak sekolah di berbagai daerah yang pada umumnya jam masuk sekolah dimulai pukul 7 pagi atau lebih.
Pengimplementasian jadwal masuk sekolah pada pukul 5 pagi ini berdampak tidak hanya terhadap peserta didik, namun juga kepada guru/sekolah, orangtua, serta masyarakat.
Tanpa kajian lebih dalam serta tanpa pendekatan sosio-kultural maka dijamin pelaksanaan aturan tersebut hanya akan mendatangkan polemik dan tanda tanya bagi semua pihak.
Tekanan yang dihadapi siswa bila masuk sekolah terlalu pagi
Bila aturan masuk sekolah terlalu pagi diberlakukan maka dapat menimbulkan efek samping yang sebenarnya diakibatkan karena faktor relevansi pada beberapa aspek di diri siswa yang kurang mendukung.
Apabila siswa harus bangun terlalu pagi untuk berangkat ke sekolah, mereka mungkin tidak mendapatkan cukup tidur. Ini dapat menyebabkan kelelahan, kurang konsentrasi, dan sulit untuk belajar di kelas.
Siswa yang harus berangkat terlalu pagi mungkin mengalami rasa tidak nyaman atau stres karena harus berangkat dengan cepat atau merasa tergesa-gesa. Ini dapat mempengaruhi keadaan emosi dan kesehatan mental mereka secara keseluruhan.
Siswa yang harus datang ke sekolah terlalu pagi mungkin merasa tidak termotivasi untuk belajar. Mereka mungkin merasa lesu atau sulit berkonsentrasi pada pelajaran di kelas. Akibatnya akan terjadi rendahnya kemampuan akademik peserta didik.Â