Bila karyawan tetap bertahan, akan diberikan peringatan ditambah dengan gaji tidak dinaikkan serta tidak lagi menerima tunjangan.
Bila karyawan telah berada di posisi tersebut, ibarat seperti sudah memakan buah simalakama.
Khususnya bagi karyawan tetap, bila tetap bertahan maka rasanya karyawan itu seperti pekerja robot. Yang mana tenaga dan pikiran sudah terkuras habis sedangkan gaji yang diterima tidak setimpal lagi. Maka bisa juga digambarkan seperti “bekerja bagai kuda”.
Wajarkah bila karyawan swasta dilarang mengikuti tes CPNS/PPPK?
Nah, setelah kita menyimak aturan seperti yang dijelaskan diatas, apakah aturan yang diberlakukan rumah sakit swasta itu sudah wajar dan masuk akal?
Pihak rumah sakit swasta tersebut mungkin memang sudah mempertimbangkan alasan adanya larangan mengikuti tes CPNS/PPPK bagi seluruh karyawannya.
Padahal semua orang atau semua karyawan yang masih bekerja berhak mengikuti tes CPNS/PPPK.
Apalagi bagi para tenaga pendidik dan kependidikan, tenaga kesehatan, maupun honorer atau tenaga outsourcing yang bekerja di instansi pemerintah maupun swasta akan bercita-cita dapat menjadi seorang PNS atau tenaga PPPK.
Tidak mungkin mereka sanggup menjadi tenaga honorer selamanya. sedangkan mereka tetap memiliki panggilan jiwa untuk mengabdikan diri pada pekerjaan yang berhubungan dengan pelayanan publik — seperti guru, tenaga kesehatan, dan petugas di instansi pelayanan publik lainnya.
Jelas saja bahwa semua orang/pekerja berhak mencoba peruntungan nasib bila mengikuti tes CPNS/PPPK ini.
Jadi, menurut hemat saya, aturan rumah sakit swasta yang telah mengeluarkan larangan bagi karyawan mengikuti tes CASN dianggap sebagai salah satu aturan aneh karena jelas saja merugikan para pekerja/karyawan.
Sepanjang penelusuran yang telah saya lakukan — termasuk menelusuri Perppu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja — tidak ada aturan yang mengatur larangan pekerja untuk mendaftar CPNS/PPPK. pada UU Ketenagakerjaan serta aturan pelaksana lainnya.