Baru-baru ini, saya bersama rekan guru sejawat telah menerima laporan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang dikeluarkan pada setiap akhir tahun.
Sasaran Kinerja Pegawai yang disingkat SKP adalah merupakan ekspektasi kinerja yang akan dicapai oleh Pegawai setiap tahun. Sedangkan Ekspektasi Kinerja adalah harapan atas hasil kerja dan perilaku kerja pegawai.
Untuk SKP tahun 2022 disusun berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan & RB) nomor 6 tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Pengelolaan kinerja pegawai dilaksanakan untuk pencapaian tujuan dan sasaran organisasi melalui: peningkatan kualitas dan kapasitas pegawai, penguatan peran Pimpinan, dan penguatan kolaborasi antara pimpinan dengan pegawai, antar-pegawai, dan antara pegawai dengan pemangku kepentingan lainnya.
Upaya pengelolaan kinerja pegawai sebagaimana yang dimaksud akan berorientasi pada:Â
a. Pengembangan kinerja Pegawai
b. Pemenuhan Ekspektasi Pimpinan
c. Dialog kinerja yang intens antara Pimpinan dan Pegawai
d. Pencapaian kinerja organisasi; dan
e. Hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai.
Pengelolaan kinerja Pegawai terdiri atas perencanaan kinerja yang meliputi penetapan dan klarifikasi Ekspektasi.
Pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja pegawai meliputi pendokumentasian kinerja, pemberian Umpan Balik Berkelanjutan, dan pengembangan kinerja pegawai.
Lalu, untuk penilaian kinerja pegawai meliputi evaluasi kinerja dan tindak lanjut hasil evaluasi yang dapat berupa pemberian penghargaan dan sanksi.