Mohon tunggu...
Akbar Pitopang
Akbar Pitopang Mohon Tunggu... Guru - Berbagi Bukan Menggurui

Mengulik sisi lain dunia pendidikan Indonesia 📖 Omnibus: Cinta Indonesia Setengah dan Jelajah Negeri Sendiri terbitan Bentang Pustaka | Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta | Best Teacher 2022 dan Best In Specific Interest Nominee 2023 | Ketua Bank Sampah Sekolah | Teknisi Asesmen Nasional ANBK | Penggerak Komunitas Belajar Kurikulum Merdeka

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

Pentingnya Alat Pemadam Api Ringan (APAR) untuk Darurat Kebakaran di Sekolah

1 Januari 2023   10:28 Diperbarui: 2 Januari 2023   19:31 1537
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Akhir-akhir ini sering muncul di media massa peristiwa kebakaran yang menghanguskan rumah, kantor hingga sekolah, bahkan kebakaran sampai menimbulkan korban jiwa dan tentunya kerugian yang besar dari segi keuangan atau finansial. 

Banyak hal yang menjadi penyebab terjadinya kebakaran ini. Rerata kebakaran itu disebabkan oleh hubungan pendek arus listrik dan meledaknya kompor gas. 

Sedangkan di lingkungan kantor, kantor, perusahaan, instansi pemerintahan termasuk sekolah, kebanyakan terjadi karena pengaruh arus listrik yang bermasalah. Untuk itu, lingkungan kantor dan sekolah yang dipenuhi oleh banyak orang termasuk para para siswa dan segenap warga sekolah menjadi harus lebih mewanti-wanti kemungkinan terjadinya kebakaran yang disebabkan oleh human error maupun faktor diluar kendali manusia.

Sebenarnya kebakaran yang terjadi dapat diklasifikasikan menjadi beberapa kelas, yang diantaranya adalah:

  • KELAS A, kebakaran yang terjadi pada benda padat seperti kayu, kertas, karet, kain dan lainnya, kecuali logam.

  • KELAS B, kebakaran yang terjadi pada benda cair dan gas seperti pada bensin, solar, minyak tanah, LPG, LNG, dll.

  • KELAS C, kebakaran yang terjadi pada perangkat atau peralatan listrik yang masih bertegangan.

  • KELAS D, kebakaran yang terjadi pada logam (magnesium, zirconium, titanium dll).

Di lingkungan sekolah, bisa saja jenis kebakaran yang terjadi pada KELAS A dan KELAS C. Oleh sebab itu, maka warga sekolah perlu memperoleh wawasan dan pengetahuan yang cukup memadai untuk membangun mindset penanganan kebakaran terutama ketika musibah itu terjadi.

Sekolah melalui arahan dari Dinas Pendidikan setempat perlu memberikan perhatian dan kepedulian yang sangat besar terkait hal ini dengan memberikan pelatihan atau training kepada Kepala Sekolah, guru dan tenaga kependidikan tentang penanganan kebakaran.

Selain pembangunan mindset dan pengetahuan dasar tentang penanganan kebakaran, pihak sekolah juga perlu melakukan langkah antisipasi dengan menyediakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di beberapa titik penting di kawasan sekolah atau setidaknya ada 1 unit di setiap sekolah.

APAR merupakan fire protection yang berfungsi untuk memadamkan api dan atau mengendalikan kebakaran dalam skala kecil yang umumnya terjadi pada situasi darurat.

Dalam hal keselamatan untuk mendukung upaya mencapai kondisi yang kondusif di sekolah, APAR merupakan peralatan yang wajib ada disetiap sekolah dalam mencegah terjadinya kebakaran yang dapat mengancam keselamatan warga sekolah dan aset sekolah.

APAR menjadi suatu alat penunjang keselamatan yang penting di sekolah, kantor, maupun rumah sakit. Adanya APAR di setiap gedung atau bangunan, merupakan salah satu upaya pencegahan agar tidak terjadinya kebakaran yang lebih besar dan dapat menekan kerugian material dan jumlah korban jiwa akibat terjadinya kebakaran.

Melansir pemadamapi.id, APAR Adalah alat pemadam api berbentuk tabung berisi bahan kimia yang ringan, dapat dijinjing, mudah dibawa dan mudah dioperasikan oleh satu orang yang berukuran antara 0,5-16 kg.

Ada 5 jenis APAR berdasarkan bahan yang terkandung didalamnya, diantaranya adalah:

  1. APAR isi air, adalah tabung APAR yang diisi dengan air tawar.

  2. APAR isi powder, adalah APAR yang diisi powder kemudian diberi tekanan N2 atau cartridge.

  3. APAR isi Co2 atau karbondioksida.

  4. APAR isi foam atau sabun, adalah tabung APAR berisi larutan kimia yang diberi tekanan N2 atau sistem pencampuran 2 kimia yang membentuk gelembung-gelembung busa didalamnya bermuatan Co2 sebagai pendorong.

  5. APAR isi hallon, alat pemadam api yang berisi beberapa unsur cairan yang mudah menguap yaitu bromida yodida chlorida dan fluorida ditambah gas methanol dan tidak meninggalkan residu/kotor.

Keberadaan APAR ini menjadi fasilitas atau sarana penting untuk memenuhi kebutuhan keamanan, ketertiban dan tentunya untuk menggapai sisi keselamatan di kawasan sekolah dan atau dunia pendidikan.

APAR ini dipasang di beberapa lokasi pada posisi yang mudah dilihat, dicapai/diambil dan dilengkapi dengan tanda pemasangan. Lokasi pemasangannya seperti di bagian depan kantor, di ruangan majelis guru, di kantin atau di posisi penting lainnya. 

Yang paling penting adalah, APAR diletakkan menggantung di dinding atau di dalam lemari kaca yang mudah dijangkau oleh guru atau staf di sekolah yang sudah terampil menggunakannya.

Tabung APAR tidak boleh diletakan di atas lantai, karena dikhawatirkan akan mengganggu orang yang sedang berjalan. Disamping itu, dikhawatirkan jika APAR ditaruh di atas lantai akan tersenggol dan membuat tabung APAR rusak.

Sedangkan syarat penempatan APAR menurut Permenaker RI No 4/MEN/1980 tentang Syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan, diatur sebagai berikut:

  • Mudah dilihat, diakses dan diambil, serta harus disertai dengan tanda pemasangan APAR.

  • Pemberian tanda berada pada ketinggian 125 cm dari lantai tepat di atas APAR yang dimaksudkan (jarak minimal APAR dari lantai adalah 15 cm).

  • Jarak antar APAR yang satu dengan yang lainnya adalah 15 meter, atau bisa juga ditentukan oleh petugas K3 yang ahli dalam bidang ini.

  • Tabung APAR sebaiknya berwarna merah.

Pemasangan APAR sebagai langkah pencegahan jika terjadi kebakaran di dalam kawasan sekolah dan warga sekolah terutama penjaga sekolah perlu dilatih tentang cara menggunakan APAR ini dengan mendatangkan pelatih dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Pekanbaru.

Menurut Peraturan Menaker Nomor Per-04/Men/1980, APAR harus siap pakai pada waktunya. Serta jenis dan ukurannya sesuai, mudah dilihat dan mudah diambil, dalam kondisi baik, setiap orang dapat mengoperasikan dengan benar, dan tidak membahayakan dirinya.

Untuk itu, ada persyaratan teknis APAR yang perlu diperhatikan, yakni:

  1. Tabung harus dalam keadaan baik (tidak berkarat).

  2. Etiket harus berisi informasi yang dapat dibaca dan dimengerti dengan jelas.

  3. Segel harus dalam keadaan utuh.

  4. Selang harus tahan terhadap tekanan tinggi dan dalam keadaan baik.

  5. Bagian tutup harus dalam keadaan baik dan terpasang dengan erat.

  6. Untuk storage pressure, tekanannya tidak boleh kurang dari batas yang telah ditentukan antara 13 sampai dengan 15 bar.

  7. Untuk tipe cartridge, dipastikan tidak ada kebocoran pada membran tabung gas.

  8. Belum lewat masa efektifnya.

  9. Jika sudah dipakai atau drop pada pressure segera diisi.

Penyampain informasi dilakukan dengan komunikasi dua arah agar terciptanya kelancaran informasi, mengatasi ambiguitas dan menciptakan motivasi dan menghadirkan suasana yang menyenangkan dalam proses pelatihan atau sosialisasi di lingkungan sekolah.

Dinas Pemadam Kebakaran Kota memberikan ilmunya terkait bagaimana tindakan pencegahan kebakaran di area sekolah dan perawatan APAR yang baik dan benar. Dengan dilakukannya simulasi dan pelatihan ini, diharapkan guru dan tenaga kependidikan dapat meningkatkan tingkat kesiapsiagaan saat terjadi kebakaran di area sekolah.

Diharapkan program kerja ini dapat menambah wawasan para warga sekolah terkait penggunaan APAR dan lebih waspada terhadap situasi kebakaran yang dapat menimbulkan suasana panik dan kekacauan.

Pelatihan tentang APAR ini sangat penting dilakukan untuk memberikan kemampuan dan keterampilan tentang cara memadamkan api dengan benar, sehingga apabila terjadi musibah kebakaran, maka api dapat dengan cepat dipadamkan dan tidak menyebar luas ke area lainnya di sekitar sekolah.

Terakhir, fasilitas APAR di sekolah juga harus dilakukan pemeriksaan dan perawatan secara berkala. Untuk perawatannya sendiri dilakukan paling cepat, 1 tahun 1 kali. Paling lambat, 3 tahun sekali untuk APAR isi powder. Serta paling lambat 5 tahun sekali untuk APAR Co2.

Sementara itu, untuk upaya perawatan APAR yang harus dilakukan yakni dengan menjaga keutuhan pen pengaman/ segel, adanya etiket/ label petunjuk penggunaan harus jelas, dilakukan pengisian ulang setelah dipergunakan, APAR berisi Co2 ditempatkan pada suhu dibawah 49 derajat Celcius, serta dijaga dari kelembaban.

[Daftar Pustaka: Diklat RSABPKU. 2022. Materi Pelatihan Alat Pemadam Api Ringan. Pekanbaru: Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.]

*****

Salam berbagi dan menginspirasi.

Akbar Pitopang, Pekanbaru 2022.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun