Keberadaan APAR ini menjadi fasilitas atau sarana penting untuk memenuhi kebutuhan keamanan, ketertiban dan tentunya untuk menggapai sisi keselamatan di kawasan sekolah dan atau dunia pendidikan.
APAR ini dipasang di beberapa lokasi pada posisi yang mudah dilihat, dicapai/diambil dan dilengkapi dengan tanda pemasangan. Lokasi pemasangannya seperti di bagian depan kantor, di ruangan majelis guru, di kantin atau di posisi penting lainnya.Â
Yang paling penting adalah, APAR diletakkan menggantung di dinding atau di dalam lemari kaca yang mudah dijangkau oleh guru atau staf di sekolah yang sudah terampil menggunakannya.
Tabung APAR tidak boleh diletakan di atas lantai, karena dikhawatirkan akan mengganggu orang yang sedang berjalan. Disamping itu, dikhawatirkan jika APAR ditaruh di atas lantai akan tersenggol dan membuat tabung APAR rusak.
Sedangkan syarat penempatan APAR menurut Permenaker RI No 4/MEN/1980 tentang Syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan, diatur sebagai berikut:
Mudah dilihat, diakses dan diambil, serta harus disertai dengan tanda pemasangan APAR.
Pemberian tanda berada pada ketinggian 125 cm dari lantai tepat di atas APAR yang dimaksudkan (jarak minimal APAR dari lantai adalah 15 cm).
Jarak antar APAR yang satu dengan yang lainnya adalah 15 meter, atau bisa juga ditentukan oleh petugas K3 yang ahli dalam bidang ini.
Tabung APAR sebaiknya berwarna merah.
Pemasangan APAR sebagai langkah pencegahan jika terjadi kebakaran di dalam kawasan sekolah dan warga sekolah terutama penjaga sekolah perlu dilatih tentang cara menggunakan APAR ini dengan mendatangkan pelatih dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Pekanbaru.
Menurut Peraturan Menaker Nomor Per-04/Men/1980, APAR harus siap pakai pada waktunya. Serta jenis dan ukurannya sesuai, mudah dilihat dan mudah diambil, dalam kondisi baik, setiap orang dapat mengoperasikan dengan benar, dan tidak membahayakan dirinya.