Hilangnya pasal tentang Tunjangan profesi guru (TPG) pada RUU Sisdiknas yang telah resmi diusulkan oleh pemerintah masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas di Badan Legislasi DPR RI sejak 24 Agustus 2022, telah menjadi babak baru profesi guru yang termarjinalkan dan menuai polemik di kalangan pendidik dan praktisi pendidikan.
Pihak Kemdikbudristek sendiri mengklaim bahwa dalam perencanaan dan penyusunan draf RUU Sisdiknas, pemerintah telah mengundang puluhan lembaga dan organisasi untuk memberi masukan terhadap draf versi awal dari RUU Sisdiknas dan naskah akademiknya.
Jika memang sudah melakukan audiensi dan dengar pendapat dengan berbagai lembaga dan organisasi --- yang mungkin bukan lembaga dan organisasi bidang pendidikan --- mengapa pasal tentang tunjangan profesi guru tidak terdapat dalam Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU) Sisdiknas. Sehingga itulah penyebab polemik ini terjadi.
Dari laman Kompas.com memberitakan bahwa Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menyoroti hilangnya pasal tentang TPG di dalam RUU Sisdiknas.Â
Pihak terkait mengatakan bahwa dalam Pasal 105 huruf a-h yang memuat hak guru atau pendidik, tidak satupun ditemukan klausul mengenai hak guru mendapatkan tunjangan profesi guru. Pada pasal itu hanya memuat klausul "hak penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial".
Mengapa semua pihak terkejut dengan "drama" kali ini, yang mana RUU Sisdiknas rencananya bakal mencabut dan mengintegrasikan 3 undang-undang sebelumnya terkait pendidikan, salah satunya UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Padahal dalam UU Guru dan Dosen, dicantumkan secara gamblang, tegas, dan berterus terang klausul mengenai Tunjangan Profesi Guru dalam Pasal 16, ayat (1) yang berbunyi: "Pemerintah memberikan tunjangan profesi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat".
Pembahasan draf RUU Sisdiknas versi Agustus 2022 dibuka aksesnya oleh pemerintah kepada publik melalui laman https://sisdiknas.kemdikbud.go.id/. Silahkan kita semua memberikan masukan terkait RUU Sisdiknas ini.
Bagaimana Nasib Jutaan Guru dan Eksistensi Profesi Guru di Indonesia?
Lebih lanjut, tunjangan profesi yang dimaksud diberikan setara dengan satu kali gaji pokok guru. Tunjangan ini bersumber dari anggaran negara, baik APBN maupun APBD. Dihilangkannya pasal tunjangan profesi guru dalam RUU Sisdiknas disebut-sebut akan membuat jutaan guru akan kecewa berat dan akan seperti mimpi buruk bagi jutaan guru, calon guru, dan keluarga mereka.Â
Hilangnya pasal tunjangan profesi guru ini sedang jadi perbincangan serius di internal organisasi guru. Dengan melihat perbandingan yang sangat kontras mengenai Tunjangan Profesi Guru antara RUU Sisdiknas dengan UU Guru dan Dosen, sudah tampak jelas bahwa RUU Sisdiknas berpotensi kuat akan merugikan jutaan guru di Indonesia.