kebijakan baru yakni Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Jaminan Persalinan (Jampersal) bagi ibu hamil. Kebijakan ini digulirkan dengan dalih untuk menekan angka kematian ibu dan bayi dalam proses persalinan.Â
Baru-baru ini, Presiden Jokowi telah kembali mengesahkanSebenarnya kebijakan ini seperti nasi dingin yang kembali dipanaskan. Bukannya aturan terkait Jampersal ini sudah diberlakukan sejak beberapa waktu yang lalu dalam bentuk layanan BPJS sebagai Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Namun demikian kita tetap harus mengapresiasi langkah pemerintah untuk lebih menseriusi kebijakan atau aturan terkait Jampersal ini.Â
Dengan disahkannya menjadi sebuah kebijakan maka tentu diharapkan regulasinya akan semakin mudah dijangkau khususnya oleh masyarakat kurang mampu sehingga masyarakat dapat lebih merasakan dampaknya.
Meskipun tetap saja ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar dapat memanfaatkan layanan persalinan gratis (Jampersal) bagi warga kurang mampu, di antaranya:Â
- Golongan fakir miskin dan orang tidak mampu sesuai UU Nomor 13 Tahun 2011
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Tidak terdaftar sebagai peserta JKN atau asuransi apapun
- Melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu yang sah
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Bukan Penerima Bantuan Iuran (PBI)
- Berdomisili di Indonesia (WNI).
Di balik itu semua sejatinya ada hal lain yang sebenarnya lebih penting pula untuk diperhatikan oleh pemerintah dan pihak terkait.Â
Ada 3 aspek penting sangat perlu untuk mendapatkan perhatian khusus guna menunjang proses persalinan dapat berjalan dengan lancar. Sehingga cita-cita untuk menyelamatkan ibu dan bayi pada saat proses persalinan dapat dicapai.
1. Kemudahan Akses Pelayanan Persalinan
Selama ini yang kita tahu dan sama-sama kita rasakan adalah aksesibilitas masyarakat untuk menjangkau pelayanan kesehatan termasuk layanan untuk persalinan bisa dibilang cukup berbelit-belit.Â
Padahal dalam situasi yang sangat mencekam itu di mana seorang ibu hamil harus segera melahirkan bayinya, maka sang ibu harus segera mendapatkan akses untuk layanan persalinan dengan mudah dan berkualitas.
Selama ini untuk proses persalinan baik secara normal maupun secara operasi caesar (SC) dapat dilakukan di klinik yang bekerja sama dengan BPJS. Serta persalinan dapat pula dilakukan di Puskesmas dan Rumah Sakit Tipe C.