Mohon tunggu...
Akbar Pitopang
Akbar Pitopang Mohon Tunggu... Guru - Berbagi Bukan Menggurui

Dikelola oleh Akbar Fauzan, S.Pd.I, Guru Milenial Lulusan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta | Mengulik Sisi Lain Dunia Pendidikan Indonesia | Ketua Bank Sampah Sekolah, Teknisi Asesmen Nasional ANBK, Penggerak Komunitas Belajar Kurikulum Merdeka | Omnibus: Cinta Indonesia Setengah dan Jelajah Negeri Sendiri Diterbitkan Bentang Pustaka

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Menelisik Pentingnya Pemberian 40 Hari Cuti Melahirkan bagi Suami

23 Juni 2022   15:01 Diperbarui: 7 Oktober 2022   15:19 553
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saat ini tengah menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat terkait dengan rencana pengesahan RUU KIA (rancangan undang-undang kesejahteraan ibu dan anak) yang diajukan oleh DPR.

Beberapa poin yang menjadi perhatian bersama adalah terkait dengan pemberian masa cuti melahirkan bagi ibu pekerja selama 6 bulan lamanya.

Isu ini mencuat di tengah besarnya desakan masyarakat yang menginginkan disahkannya RUU KIA ini demi kebaikan bersama.

Namun, tentu tetap akan ada pro dan kontra di tengah masyarakat. Kami menilai kebijakan ini lebih banyak manfaatnya sehingga memang layak untuk disahkan menjadi undang-undang.

Belum habis perbincangan mengenai masa cuti melahirkan bagi ibu selama 6 bulan ini. Mencuat lagi isu baru yakni pemberian cuti selama 40 hari bagi suami untuk mendampingi dan mengurusi istri yang melahirkan.

Sebuah perbincangan yang sangat menarik untuk melihat sisi manfaat dari pemberian cuti melahirkan bagi suami selama 40 hari ini.

Pemberian cuti istri selama 6 bulan dan bagi suami selama 40 hari merupakan dua poin penting yang termuat dalam RUU KIA.

Melahirkan merupakan sebuah proses persalinan anak di dalam kandungan sang ibu untuk dibantu hadir ke dunia ini.

Sebuah momen yang sangat berharga dan tak terlupakan bagi pasangan suami istri yang dikaruniai keturunan oleh Tuhan Yang Maha Esa.

Proses melahirkan merupakan tindakan yang sangat mengandung resiko yang tinggi bahkan dapat mengancam nyawa si ibu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun