Hari ini adalah hari dimulainya kegiatan penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk tahun ajaran baru yang akan datang. Penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2022-2023.
Di hari pertama ini, terpantau tingginya antusiasme para orangtua yang akan mendaftarkan anaknya ke sekolah kami.
Oh ya, ngomong-ngomong sekolah kami adalah sekolah negeri yang terakreditasi di level A.Â
Sekolah kami sendiri berada tepat di pinggir jalan kecamatan yang sangat ramai dilintasi oleh warga.
Di samping itu, sekolah kami juga berhadap-hadapan dengan sekolah komplek yang berada tepat di seberang jalan.
Walau begitu, ternyata sekolah kami dapat dikategorikan sebagai sekolah favorit. Bukan tanpa alasan bahwa banyak orangtua yang mengatakan hal tersebut setelah membandingkan dengan sekolah lain di sekitaran kecamatan.
Setiap tahun pada hari pertama pelaksanaan PPDB selalu ramai dan formulir yang disediakan bisa langsung habis dalam waktu dari pagi sampai menjelang siang saja.
Walaupun sekolah kami masih kekurangan ruang kelas dan rombongan belajar (rombel) hanya ada dua setiap kelasnya. Tapi tetap saja sekolah kami selalu menjadi pilihan utama setelah pilihan sekolah teladan yang juga ada di kecamatan kami. Untuk persyaratan penerimaan PPDB tahun ini, di antaranya adalah:
- Fotokopi akte kelahiran anak
- Fotokopi KK serta menunjukkan yang aslinya
- Fotokopi KTP orangtua
Karena sekolah kami hanya membuka dua kelas atau dua rombel, maka formulir yang disediakan hanya berjumlah 60 lembar aplikasi.
Hari ini formulir yang tersedia langsung ludes tak bersisa. Bahkan ada yang tidak kebagian formulir karena terlambat datang ke sekolah kami.
Sehingga terpaksa orangtua calon siswa pulang dengan tangan hampa dan terpaksa harus menata kembali rencana di mana anaknya akan disekolahkan.
Dengan begitu dapat disimpulkan bahwa kuota penerimaan peserta didik baru di sekolah kami sudah terisi penuh.
Selanjutnya orangtua akan melakukan daftar ulang atau konfirmasi bahwa anaknya akan melanjutkan jenjang SD di sekolah kami secara finalisasi.
Untuk hari berikutnya, calon peserta didik baru yang akan datang ke sekolah kami akan diarahkan ke sekolah lain seperti ke sekolah komplek yang berada di depan sekolah kami.
Ada beberapa hal kejadian yang hampir luput dari perhatian panitia PPDB. Berikut yang menjadi perhatian bersama dalam proses PPDB ini.
1. Penerimaan peserta didik baru berdasarkan zonasi
Sama seperti tahun lalu bahwa peserta didik baru yang akan diterima di suatu sekolah sesuai dengan lokasi di mana peserta didik baru atau orangtuanya menetap.Â
Hal ini tentu dibuktikan dengan kelengkapan dokumen administrasi yang diserahkan pada saat mendaftarkan anaknya.
Walaupun misalkan calon peserta didik baru tersebut baru menetap di kawasan kecamatan setempat atau lokasi sekitar sekolah berada tetap saja wajib menunjukkan keterangan domisili yang disahkan oleh perangkat pemerintahan setempat.
Tadi saja ada orangtua yang gagal mendaftarkan anaknya ke sekolah kami lantaran KK dan dokumen kependudukan lainnya yang ditunjukkan ke sekolah tidak sesuai dengan sistem zonasi yang berlaku di mana KK orangtua bersangkutan terdaftar di kecamatan lain yang jaraknya sangat jauh dari sekolah.
Walaupun orangtua sudah bersikeras dan meyakinkan bahwa mereka sudah menetap dan bertempat tinggal di wilayah sekitar sekolah tanpa ada bukti surat keterangan domisili tentu argumen orangtua dapat diterima begitu saja.
Oleh karena itu, hendaknya hal wajib ini menjadi perhatian oleh semua orangtua yang hendak mendaftarkan anaknya ketika KK tidak sesuai dengan zonasi sekolah.Â
Maka orangtua harus menyiapkan surat keterangan domisili jauh-jauh hari agar tidak terkendala saat proses pendaftaran anaknya ke suatu sekolah yang dituju.
2. Orangtua wajib membawa anaknya saat proses pendaftaran
Salah satu catatan yang disampaikan sekolah dalam pengumuman bahwa pada saat proses pendaftaran, orangtua wajib membawa anaknya ke sekolah.Â
Apa alasannya?
Hal ini dikarenakan sekolah perlu memastikan kondisi calon peserta didik baru yang akan diterima.
Untuk penerimaan peserta didik tahun ini semuanya sudah berumur sesuai kriteria yang telah ditentukan pemerintah yakni berumur di atas 6 tahun.Â
Nah, tadi ada satu siswa yang sudah berumur 7,5 tahun.Â
Mengapa calon peserta didik tersebut baru didaftarkan ke SD?
Ketika sekolah mengobservasi kondisi calon peserta didik tersebut ternyata anak tersebut dalam kategori anak berkebutuhan khusus (ABK).Â
Sehingga dengan permohonan maaf sekolah menyampaikan belum bisa menerima peserta didik yang bersangkutan dan mengarahkan orangtua untuk mendaftarkan ke sekolah khusus yang telah diatur pemerintah.
Lantaran kondisi sekolah yang saat ini belum dapat mengakomodir siswa ABK karena keterbatasan kurikulum dan pengajar khusus yang harus ada untuk membimbing setiap siswa ABK dalam mengikuti proses pembelajaran di kelas.
3. Daftarkan anak hanya di satu sekolah pilihanÂ
Orangtua dilarang mendaftarkan anaknya di lebih dari satu sekolah. Peraturan ini juga telah disebutkan dalam pengumuman.
Hal tersebut ditegaskan kepada para orangtua bukan tanpa alasan. Di mana hal itu sebagai upaya untuk menghindari kekacauan data administrasi di suatu sekolah.
Kasus yang terjadi di tahun lalu ditemukan bahwa ada orangtua yang mendaftarkan anaknya di dua sekolah. Sehingga hal ini benar-benar membuat data administrasi siswa di suatu sekolah menjadi kacau. Karena data siswa ini akan diinput dalam DAPODIK (data pokok pendidikan) yang akan diverifikasi oleh pusat.Â
Sehingga jika terjadi ketimpangan atau kekacauan data maka sekolah harus kembali mengkonfirmasi ke semua pihak termasuk pusat dan itu semua prosesnya tidak semudah membalikkan telapak tangan.
Konsekuensi yang disampaikan kepada orangtua bahwa bagi yang ketahuan mendaftar di dua sekolah maka konsekuensinya akan didiskualifikasi.
Oleh karena itu, daripada orangtua menyusahkan diri sendiri maupun kepentingan anaknya sendiri maka orangtua wajib menjatuhkan satu pilihan pada satu sekolah.
Demikianlah minimal ada tiga hal penting yang wajib dipahami oleh para orangtua yang hendak mendaftarkan anaknya dalam proses PPDB.
Jangan sampai terjadi keributan atau kekacauan di lingkungan sekolah lantaran keteledoran dari pihak orangtua sendiri.
Diharapkan informasi penting ini menjadi informasi berharga di mata para orangtua yang hendak mendaftarkan anaknya dalam proses PPDB.
Semoga para orangtua dimudahkan dalam proses PPDB sehingga anaknya dapat melanjutkan studi ke sekolah yang dituju dengan lancar dan tanpa kendala berarti.
Salam berbagi dan menginspirasi.
[Akbar Pitopang]
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H