Lantaran kondisi sekolah yang saat ini belum dapat mengakomodir siswa ABK karena keterbatasan kurikulum dan pengajar khusus yang harus ada untuk membimbing setiap siswa ABK dalam mengikuti proses pembelajaran di kelas.
3. Daftarkan anak hanya di satu sekolah pilihanÂ
Orangtua dilarang mendaftarkan anaknya di lebih dari satu sekolah. Peraturan ini juga telah disebutkan dalam pengumuman.
Hal tersebut ditegaskan kepada para orangtua bukan tanpa alasan. Di mana hal itu sebagai upaya untuk menghindari kekacauan data administrasi di suatu sekolah.
Kasus yang terjadi di tahun lalu ditemukan bahwa ada orangtua yang mendaftarkan anaknya di dua sekolah. Sehingga hal ini benar-benar membuat data administrasi siswa di suatu sekolah menjadi kacau. Karena data siswa ini akan diinput dalam DAPODIK (data pokok pendidikan) yang akan diverifikasi oleh pusat.Â
Sehingga jika terjadi ketimpangan atau kekacauan data maka sekolah harus kembali mengkonfirmasi ke semua pihak termasuk pusat dan itu semua prosesnya tidak semudah membalikkan telapak tangan.
Konsekuensi yang disampaikan kepada orangtua bahwa bagi yang ketahuan mendaftar di dua sekolah maka konsekuensinya akan didiskualifikasi.
Oleh karena itu, daripada orangtua menyusahkan diri sendiri maupun kepentingan anaknya sendiri maka orangtua wajib menjatuhkan satu pilihan pada satu sekolah.
Demikianlah minimal ada tiga hal penting yang wajib dipahami oleh para orangtua yang hendak mendaftarkan anaknya dalam proses PPDB.
Jangan sampai terjadi keributan atau kekacauan di lingkungan sekolah lantaran keteledoran dari pihak orangtua sendiri.