Mohon tunggu...
Akbar Pitopang
Akbar Pitopang Mohon Tunggu... Guru - Berbagi Bukan Menggurui

Dikelola oleh Akbar Fauzan, S.Pd.I, Guru Milenial Lulusan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta | Mengulik Sisi Lain Dunia Pendidikan Indonesia | Ketua Bank Sampah Sekolah, Teknisi Asesmen Nasional ANBK, Penggerak Komunitas Belajar Kurikulum Merdeka | Omnibus: Cinta Indonesia Setengah dan Jelajah Negeri Sendiri Diterbitkan Bentang Pustaka

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

Reportase PPDB 2022: Apa Hal Penting yang Harus Diperhatikan Orangtua Saat Proses PPDB?

20 Juni 2022   20:55 Diperbarui: 21 Juni 2022   09:39 1666
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Proses PPDB yang berlangsung di sekolah kami mulai hari Senin ini (20 Juni 2022) - Dokumentasi pribadi

Walaupun orangtua sudah bersikeras dan meyakinkan bahwa mereka sudah menetap dan bertempat tinggal di wilayah sekitar sekolah tanpa ada bukti surat keterangan domisili tentu argumen orangtua dapat diterima begitu saja.

Oleh karena itu, hendaknya hal wajib ini menjadi perhatian oleh semua orangtua yang hendak mendaftarkan anaknya ketika KK tidak sesuai dengan zonasi sekolah. 

Maka orangtua harus menyiapkan surat keterangan domisili jauh-jauh hari agar tidak terkendala saat proses pendaftaran anaknya ke suatu sekolah yang dituju.

2. Orangtua wajib membawa anaknya saat proses pendaftaran

Salah satu catatan yang disampaikan sekolah dalam pengumuman bahwa pada saat proses pendaftaran, orangtua wajib membawa anaknya ke sekolah. 

Apa alasannya?

Hal ini dikarenakan sekolah perlu memastikan kondisi calon peserta didik baru yang akan diterima.

Untuk penerimaan peserta didik tahun ini semuanya sudah berumur sesuai kriteria yang telah ditentukan pemerintah yakni berumur di atas 6 tahun. 

Nah, tadi ada satu siswa yang sudah berumur 7,5 tahun. 

Mengapa calon peserta didik tersebut baru didaftarkan ke SD?

Ketika sekolah mengobservasi kondisi calon peserta didik tersebut ternyata anak tersebut dalam kategori anak berkebutuhan khusus (ABK). 

Sehingga dengan permohonan maaf sekolah menyampaikan belum bisa menerima peserta didik yang bersangkutan dan mengarahkan orangtua untuk mendaftarkan ke sekolah khusus yang telah diatur pemerintah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun