Sesuai Undang-undang yang berlaku saat ini bahwa ASN (Aparatur Sipil Negara) terbagi menjadi dua golongan yakni PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Itu berarti baik PNS maupun PPPK sama-sama merupakan ASN Â yang memiliki hak dan kewajiban yang sama untuk mengabdi kepada negara.
Jika statusnya sama-sama merupakan aparatur negeri, adakah yang membedakan antara PNS dan PPPK?
Perbedaan antara PNS dan PPPK adalah berbeda dari segi tunjangan. Jika PNS nantinya akan menerima dana pensiun ketika sudah menjalani purnabakti maka PPPK tidak menerima dana pensiun sama sekali.
Jadi, untuk penerimaan gaji tetap sama berdasarkan pangkat dan golongan. Namun, keuntungan PPPK biasanya ketika baru diangkat bisa menerima gaji yang lebih besar karena adanya peninjauan masa kerja (PMK). Berbeda dengan PNS yang pada awalnya menjadi status sebagai calon PNS (CPNS) dimana ia hanya akan menerima 80% dari gaji pokok setiap bulannya.
Oke, baiklah. Marilah kita kembali bahas mengenai rekrutmen PPPK. Khususnya yang akan kita bahas disini adalah terkait penerimaan PPPK guru.
Berbagai syarat harus dipenuhi oleh para guru atau tenaga pendidik yang hendak mendaftarkan diri sebagai peserta rekrutmen PPPK ini.
Salah satunya syarat terpenting adalah masih bestatus aktif sebagai guru dan terdaftar dalam Dapodik (Data Pokok Pendidikan).
Dapodik memiliki peranan yang sangat vital dalam berbagai urusan dan ketata-usahaan administrasi seorang guru. Bahkan data yang terinput di Dapodik sebagai acuan guru yang bersangkutan dapat didaftarkan menjadi calon PPPK. Termasuk pula untuk pendataan guru yang akan menerima tunjangan atau bantuan dari pemerintah.
Oleh karena itu, setiap guru yang masih aktif mengajar harus memastikan dirinya sudah didaftarkan oleh operator sekolah ke Dapodik. jika belum, maka hal itu akan sangat merugikan sang guru.