Saat ini pemerintah telah mengeluarkan aturan terkait pelonggaran pemakaian masker. Dengan kata lain masyarakat sudah dapat beraktivitas tanpa menggunakan masker.
Pada Selasa sore (17/05), dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker ketika berada di luar ruangan dan sedang dalam keadaan tidak padat.
Akan tetapi, ada 3 golongan masyarakat yang tetap disarankan menggunakan masker, yakni:
- berkegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik
- usia lanjut atau 60 tahun ke atas
- jika memiliki penyakit bawaan atau komorbid.
Namun demikian, kami menilai penggunaan masker sebaiknya tetap dianjurkan kepada segenap masyarakat.
Adanya kebijakan aturan pelonggaran penggunaan masker ini menimbulkan sikap pro dan kontra di mata masyarakat secara luas. Ada yang sangat setuju dan mendukung kebijakan pelonggaran masker ini. Karena sudah menanti dengan sangat lama kapan masker akan ditinggalkan.
Sedangkan tak sedikit masyarakat yang cukup was-was dengan adanya kebijakan pelonggaran masker ini. Banyak dari masyarakat yang khawatir bahwa aturan ini malah menjadi plot twist dari pemerintah.
Secara personal, kami belum bisa mengatakan setuju dengan aturan pelonggaran masker ini. Aturan ini dikeluarkan terlalu terburu-buru.
Untuk apa pemerintah mengeluarkan kebijakan ini. Karena sebenarnya masyarakat sudah terlalu nyaman dengan penggunaan masker setiap hari.Â
Seharusnya pemerintah tidak memberikan sinyal seperti itu kepada masyarakat. Tetap diam dan biarkan masyarakat untuk terus memakai masker.