Sudahkah Anda mengecek masa berlaku SIM (Surat Izin Mengemudi)? Jika belum, ayo buruan segera dicek apakah masih aktif atau sudah tidak berlaku lagi dan harus diperpanjang?
Kita harus selalu memperhatikan apakah SIM atau kartu untuk mendapatkan pelayanan publik seperti KTP, kartu ATM, BPJS, dan lain sebagainya yang terkadang di kartu tersebut tercantum masa berlakunya.
Sebenarnya agak ribet jika harus ada aturan untuk perpanjangan ini. Apalagi harus melakukan serangkaian administrasi yang berliku dan terkadang terkesan berbelit-belit atau bahkan terkesan dipersulit.
Mungkin sebaiknya dihapuskan saja aturan perpanjangan seperti itu. Atau jika pemerintah memang sangat membutuhkan pajak atau dana retribusi seperti itu. Maka masyarakat tinggal melakukan perpanjangan secara online saja.
Masyarakat atau pengguna jasa pelayanan publik tinggal mencocokkan datanya. Jika sesuai atau sudah benar tinggal melakukan transfer biaya perpanjangan ke rekening pemerintah atau instansi terkait.
Cara seperti ini mungkin menjadi lebih mudah, simpel, dan tidak mengganggu urusan pekerjaan atau tugas pokok kita di tempat bekerja atau di tempat usaha kita.
Tapi mau gimana lagi. Aturan pemerintah di negara kita masih berjalan seperti itu. Masyarakat harus menjalani serangkaian prosedur dan kelengkapan administrasi secara on the spot.
Dan kita sebagai warga negara yang baik hanya perlu menjalani semua itu dengan baik. Walau terkadang banyak kendala dan rintangan. Tapi itulah pengalaman tersendiri yang ditawarkan oleh negara kita tercinta.
Begitu pula dengan pengurusan SIM (Surat Izin Mengemudi) seperti yang kami singgung diatas tadi. Baik itu pengurusan untuk mendapatkan SIM baru maupun untuk kebutuhan perpanjangan masa berlaku SIM.
Saat ini, untuk proses pembuatan SIM khususnya untuk pengguna baru bisa dilayani secara online. Hanya saja sudah lama Layanan SIM Keliling tidak beroperasi di kota kami.