Mohon tunggu...
Akbar Pitopang
Akbar Pitopang Mohon Tunggu... Guru - Berbagi Bukan Menggurui

Mengulik sisi lain dunia pendidikan Indonesia 📖 Omnibus: Cinta Indonesia Setengah dan Jelajah Negeri Sendiri terbitan Bentang Pustaka | Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta | Ketua Bank Sampah Sekolah | Teknisi Asesmen Nasional ANBK | Penggerak Komunitas Belajar Kurikulum Merdeka | Akun ini dikelola Akbar Fauzan, S.Pd.I

Selanjutnya

Tutup

Nature

Mencintai Hutan Indonesia Sepenuh Hati dan Menaklukkan Tantangan Deforestasi

7 April 2013   22:57 Diperbarui: 12 November 2022   12:06 1935
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


Hutan yang saat ini merupakan hutan yang telah diwariskan oleh nenek moyang kita terdahulu. Mereka telah menjaga kelestarian hutan demi kita anak cucunya. Karena diwariskan turun temurun ke setiap generasi itulah maka hutan selalu dijaga oleh para leluhur kita. Mereka hidup berdampingan dengan hutan. 

Hidup dengan memanfaatkan hutan. Namun mereka bisa hidup tanpa harus merusak hutan. Warisan menjaga hutan seharusnya yang tinggal dalam diri kita bukan petuah untuk memanfaatkan hutan namun dengan cara yang tidak benar yakni dengan melakukan pengrusakan pada hutan. 

Hanya saja pada kondisi di lapangan saat ini yang banyak terjadi malah pengrusakan terhadap hutan. Pemanfaatan hutan dengan cara yang salah. Semua itu telah melanggar apa yang dulu telah dicita-citakan oleh leluhur kita. Kita telah menodai warisannya.

Hutan dan Peradaban

Hutan indonesia juga menjadi rumah bagi banyak suku. Seperti suku anak dalam di hutan sumatera dan suku dayak di hutan Kalimantan. Mereka telah lama hidup, beranak pinak dan membangun peradaban bersama hutan. 

Hutan telah menjadi urat nadi kehidupan mereka. Hutan telah membawa sebuah peradaban yang cukup penting keberadaannya dalam kehidupan sekarang. 

Bagaimana masyarakat yang hidup di hutan bisa memanfaatkan hasil hutan untuk segala segi kehidupan. Untuk makan dan melajutkan hidup, untuk kesehatan dan memanfaatkan hasil hutan seperti buah-buahan, dedaunan dan obat-obatan untuk dijual dan menghasilkan pundi-pundi uang. 

Kita yang hidup di zaman modern saat ini juga bisa memanfaatkan hutan untuk industri misalkan. Namun hutan harus dikelola dengan cara yang benar. 

Masyarakat yang hidup di hutan dan menggantungkan hidup dengan hasil hutan harus diberdayakan. Mereka terkadang terlihat keliru dalam memanfaatkan hutan. 

Terkadang cara mereka memanfaatkan hutan keliru di mata pemerintah. Sehingga masyarakat adat yang buta hukum menjadi korban peraturan pemerintah. 

Pemerintah harus mau merealisasikan janji dan target pemerintah mengenai pengelolaan hutan berbasis masyarakat (PHBM). PHBM berupa hutan adat, hutan kemasyarakatan, dan hutan desa baru mencapai 290.000 hektar dari target pemerintah 1,5 juta hektar pada 2012. Ada 2.538 desa di 32 provinsi yang berbatasan dengan hutan produksi dan hutan lindung.

Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Judicial Review UU No. 41/1999 tentang Kehutanan, akan menjadi cahaya besar yang menuntun kehidupan paling sedikit 30 juta Masyarakat Adat yang saat ini kehilangan hak atas hutan adatnya. 

Undang-Undang Masyarakat Adat akan menjadi cahaya terang yang menuntun langkah 70 juta Masyarakat adat Indonesia menuju kehidupan yang lebih damai berkeadilan, sejahtera dan mengakhiri 68 tahun kemerdekaan yang tertunda dan menjadi warga negara Indonesia sepenuhnya.

Flora dan terutama fauna yang ada hutan juga merupakan bagian dari peradaban umat manusia. Hewan liar yang ada di hutan seharusnya juga mendapatkan posisi untuk diperhatikan. Bayangkan bagaimana rasanya jika hewan-hewan itu sudah tidak ada lagi tentu hutan sama artinya telah hilang. 

Karena sebenarnya hewan liar itu juga menjadi peranan penting dalam menjaga keberadaan hutan. Namun sayangnya kini banyak terjadi kasus konflik antara manusia dan hewan seperti harimau dan gajah. Sangat disayangkan sekali !

Antara Hutan dan Keangkuhan

Hutan indonesia sebenarnya juga mengajarkan kepada kita untuk selalu tenang dan tidak angkuh. Kita pernah mendengar kabar kan bahwa banyak kasus para penjelajah hutan yang tersesat. 

Terkadang itu semua bisa terjadi karena menganggap enteng hutan. Mereka bersikap angkuh dan takabur. Sehingga sikap angkuh itu membuat mereka kualat pada akhirnya. 

Semakin banyak saja manusia angkuh di indonesia ini. Mereka menebang hutan dan melakukan deforestasi yang mengkhawatirkan. Luas hutan semakin berkurang. 

Penebangan hutan secara illegal, pencurian kayu, pembukaan lahan dan sebagainya oleh mereka yang menyimpan keangkuhan dan dirinya. Semakin banyak hutan berkurang maka semakin besar pula keangkuhan yang ada.

Hutan dan Kontribusi untuk Dunia

Hutan indonesia sangat luas. Katanya sih begitu. Walaupun mungkin hanya luas di atas kertas dan bukan seperti realitas di lapangan, namun hutan indonesia juga mempunyai peranan penting dalam kontribusi untuk umat manusia di dunia ini. 

Hutan indonesia mempunyai peranan dalam menjaga keseimbangan bumi ini. Hutan kita menghasilkan ketersediaan oksigen dan menjadi paru-paru dunia. 

Pembakaran hutan untuk membuka lahan menjadi faktor yang mendorong rusaknya lapisan pelindung bumi di atmosfer. Jika hal ini terus dibiarkan artinya sama saja kita membuka jalan untuk kebinasaan kita semua umat manusia. 

Sebut saja hutan di Papua. Hutan Papua bukan hanya untuk masyarakat Papua, tapi untuk masyarakat Internasional, dan kini  semua pihak sedang menaruh perhatian kepada Papua. Sebabnya masyarakat di Papua aka nmenentukan dunia, karena hutannya. 

Luas wilayah Papua 317.062 km persegi atau 32 juta Ha, terdiri dari 28 Kabupaten dan 1 Kota dengan jumlah penduduk 2.851.999 jiwa berdasar sensus penduduk 2010, maka hutan Papua adalah hutan tropis terluas ketiga di dunia yang masih tersisa setelah Amazon dan Kongo.

Hutan dan Tanggung Jawab Bersama

Kita semua harus bertanggung jawab untuk menjaga kelestarian hutan. Itu semua demi kita semua. Kita bisa memanfaatkan hutan namun kita juga harus bertanggung jawab merawat kelestariannya. 

Harus seimbang antara kedua hal tersebut. tanggung jawab menjaga hutan merupakan bagian dari amanah yang tertanam dalam diri kita masing-masing. Yang namanya amanah tentu harus dilakukan dengan penuh dedikasi dan tanggung jawab.

Ekonomi hijau bisa menjadi upaya dalam tanggung jawab kita dalam menjaga hutan. Ekonomi hijau seperti tersirat dari namanya, ekonomi yang hijau. Artinya ada warna lain yang kemudian dijadikan perbandingan. Ekonomi hijau kurang lebih adalah jawaban dari ekonomi coklat. 

Jadi dulu ekonominya adalah ekonomi coklat yang memproduksi banyak karbon, penggunaan energinya juga tidak efisien, tetapi secara sosial tidak cukup inklusif yaitu tidak melibatkan orang banyak dalam proses pengambilan keputusan, karena ekonomi pada prinsipnya adalah proses pengambilan keputusan. 

Ekonomi hijau berusaha mendorong sebuah  perekonomian yang relatif rendah karbon, energinya lebih efisien, dan secara sosial lebih melibatkan banyak orang.

Tiada Hutan, Tiada Indonesia

Jika hutan sudah tiada lagi di indonesia, itu berarti indonesia sudah tidak ada lagi. Indonesia itu identik dengan yang namanya hutan. 

Bagaimana bisa indonesia tiada dikarenakan ketiadaan hutan? 

Ya tentu dengan tiada atau menghilangnya hutan, maka bencana akan terjadi silih berganti. Seperti banjir bandang dan tanah longsong. Bencana-bencana alam itu akan meminta tumbal berupa korban jiwa dan harta benda sebagai akibat ketiadaan hutan yang terjadi akibat sikap yang tidak bertanggung jawab yang membuat hutan menjadi hilang, musnah. 

Sudah sepatutnya kita bergerak dan menyelamatkan hutan Indonesia dari kemusnahan.

Ayo mencintai Indonesia dan hutannya dengan sepenuh hati! 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun