Mohon tunggu...
Muhammad AkbarSenagar
Muhammad AkbarSenagar Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa uin malang

tugas PBAK Universitas Islam Negeri Malang

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Tujuan Didirikannya HAM

11 November 2021   23:42 Diperbarui: 12 November 2021   00:14 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Apa kabar sobat kompasiana ? apakah kalian baik baik saja ? ssemoga baik baik saja yah, disini saya akan membawakan artikel tentang tujuan didirikannya HAM, apa sih itu HAM?.

Nah disini saya akan menjelaskan pengertian HAM, HAM adalah Hak dan kebebasan fundamental bagi semua orang seperti Kebebasan berpendapat atau bersuara bisa juga disimpulkan sebagai kebebasan ber ekspresi tanpa memandang status sosial, kebangsaan, jenis kelamin, ras, agama, etnis dan masih banyak lagi.

Hak asasi manusia sendiri dilindungi dan didukung oleh hukum internasional maupun nasional karena hukum diperlukan untuk menjamin agar hak asasi manusia bisa dimiliki oleh setiap warga negara, untuk mencegah pelanggaran dan menindak pelanggar tersebut.

Hak Asasi Manusia adalah Hak dasar yang dimiliki setiap manusia sejak dia lahir dan hak ini tidak boleh sama sekali diambil dari seseorang. Hak asasi manusia sendiri masih memiliki banyak makna lain lagi, Dalam Undang Undang dasar 1945 kesetaraan hukum ini dijamin pada pasal 27 ayat 1 yang berbunyi " segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintah itu dengan tidak ada kecualinya" dengan adanya undang undang tersebut setiap orang apapun agama, ras ,etnis dan lain sebagainnya memiliki perlindungan di mata hukum.

Misalkan kalian ingin memeluk agama apapun kalian akan mendapat kebebasan sesuai yang diyakini orang tersebut, dan kebebasan yang disebutkan diatas tersebut dapat dijamin di mata hukum dengan prinsip rule of law.

Nah di atas sudah saya jelaskan dan juga jabarkan apa itu pengertian Hak Asasi Manusia dan disini saya akan melanjutkan tentang Makna dari Hak Asasi Manusia ini, Hak Asasi manusia memiliki makna tersendiri yaitu ada dua nilai kunci yang menjadi makna dari Hak Asasi Manusia terssebut yang pertama adalah Martabat manusia dan yang ke dua adalah persamaan. 

Definisi dari hak asasi manusia yang sebenarnya adalah standar dasar yang di perlukan atau dibutuhkan untuk kehidupan yang bermartabat dan juga dapat kebebasan bersuara atau berpendapat. Dan dapat disimpulkan bahwa setiap manusia atau orang harus diperlakukan sama, kedua nilai kunci tersebut hampir tidak bersifat kolaboratif itulah sebabnya hak asasi manusia ini banyak sekali mendapat dukungan dari berbagai pihak dan juga hampir semua orang diseluruh dunia setuju.

Hak Asasi manusia sendiri memiliki karateristik khusus yaitu hak asasi manusia berlaku sama untuk seuluruh manusia yang berada di muka bumi ini dan hak asasi manusia bersifat universal. Disini hak asasi manusia dijaga dengan undang undang diatas dan juga perjanjian hak asasi manusia utama perserikatan bangsa bangsa, perjanjian tersebut dicatat dalam konvensi tentang pencegahan dan hukum genosida tahun 1948, konvensi perbudakan pada tahun 1926 yang dilengkapi dengan protokol 1953, konvensi tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi rasial pada tahun 1965, dan yang terbaru yaitu konvensi hak hak penyandang disabilitas pada tahun 2006.

Hak asasi manusia juga memiliki ciri ciri sebagai berikut, yang pertama  adalah hak asasi manusia bersifat hakiki yang memiliki arti hak asasi manusia adalah hak semua umat manusia yang sudah ada sejak ia dilahirkan di bumi ini, yang kedua hak asasi manusia bersifat universal yang ber arti hak ini berlaku untuk setiap manusia tanpa memandang status, yang ketiga hak asasi manusia tidak dapat dicabut atau diambil dan juga tidak boleh diserahkan kepada pihak manapun, yang terakhir hak asasi manusia tidak dapat dibagi kepada siapapun yang berarti setiap orang mendapat hak penuh atas HAM.

Selain ciri ciri hak sasi manusia juga memiliki macam macam hak asasi, ada beberapa macam macam hak asasi yaitu diantaranya adalah Hak asasi pribadi, hak asasi pribadi adalah hak menyampaikan pendapat yang artinya kita bebas mengemukakan pendapat kita dalam suatu forum namun dalam penyampaiannya harus santun dan juga kita harus menghargai pendapat dari orang lain.

Selanjutnya ialah hak asasi politik yaitu hak untuk menjadi warga negara dan juga hak untuk memilih dan dipilih, selanjutnya hak asasi hukum yaitu hak untuk mendapat perlakuan yang sama dalam hukum sebuah pemerintah entah itu warga ataupun orang yang berkedudukan harus sama dimata hukum, hak ekonomi juga masuk dalam ham apa itu hak ekonomi yaitu hak memiliki, mencari dan mengumpulkan kekayaan serta di bebaskan memilih pekerjaan yang tidak membuat orang lain terampas hak asasi ekonominya, hak sosial dan budaya adalah hak untuk mengembang atau bisa dibilang kita bebas ber inovasi dan juga mendapat perlindungan terhadap karya ciptaan kita.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun