Mohon tunggu...
Akbar Endra
Akbar Endra Mohon Tunggu... Politisi - Penulis dan Politisi.

Mengamati sambil menulis yang penting diketahui dan didiskusikan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ribut-ribut Soal "Pelemahan" KPK

6 September 2019   10:49 Diperbarui: 6 September 2019   12:27 253
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

SERU. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyatakan jika Pemerintah dan DPR telah membohongi rakyat Indonesia dalam kasus pemberantasan korupsi."Program mereka selalu menyuarakan penguatan KPK tapi pada kenyataannya, mereka berkonspirasi melemahkan KPK secara diam-diam," kata Laode dalam konfirmasi tertulisnya, kemarin, Kamis (5/9/2019).Sebelumnya. 10 Fraksi di DPR menyetujui Revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau UU KPk. Rencana revisi UU KPK, menurut Laode M Syarif dilakukan secara diam-diam tanpa melibatkan institusinya.

Artinya, dalam urusan Revisi UU KPK ini, suara internal KPK diabaikan. DPR RI merasa tak perlu berkonsultasi dengan KPK atau masyarakat yang diwakilinya.

Ada dua cara pandang terhadap agenda tersebut. Pertama, Revisi UU KPK RI ini dilakukan utk membuat KPk lebih profesional lagi, lebih humanistik terhadap tersangka, lebih fokus pada pencegahan korupsi.

Kedua, KPK dilemahkan dengan mencopot beberapa kewenangannya. Misalnya kewenangan menyadap, kebiasaan Tangkap Tangan menjadi berkurang. Kewenangan KPK ini, membuat institusi antirasuah ini dikenal memiliki kekuatan superbodi.

Keberadaan KPK, tak lebih dari lembaga ad hoc, bersifat sementara saja. Jika prilaku korupsi sudah redah, maka keberadaan KPK tidak dibutuhkan lagi, ke depan. Institusi Polri dan Kejaksaan, bisa mempersiapkan unit yang lebih fokus untuk mengambil alih tugas pencegahan dan penindakan yang selama ini menjadi kewenangan KPK RI.

Revisi UU KPK yang akan dilakukan para wakil rakyat yang terhormat, jangan sampai menjadi pelemahan. Persepsi bahwa KPK selama ini terlalu "kejam" pada koruptor, tak perlu menjadi soal. KPK sedang mengikuti suara arus bawah, alam bawah sadar kita.  Spirit bersama: Indonesia bersih.

Sejak masa reformasi, bangsa ini memiliki spirit bersama: korupsi harus diberantas. Namun, metode pemberantasan korupsi dan penegakan hukumnya,  harus tetap memiliki etika dan tidak melanggar hak azazi manusia.

Revisi UU KPK ini, semoga semangatnya bukan pelemahan, tapi menjadikan arah KPk ke depan lebih profesional, tanpa mengurangi kewenangannya dalam menindak. Kita tunggu. Rakyat ingin yang terbaik!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun