Mohon tunggu...
akbardinjuli
akbardinjuli Mohon Tunggu... Buruh - Pelajar

Nama saya Akbardin, saya seorang mahasiswa, hobi saya jalan-jalan dan saya dari Bima

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apakah Bank Syari'ah Di Indonesia Sudah 100% Sesuai Dengan Prinsip-prinsip Islam?

14 Desember 2024   15:02 Diperbarui: 14 Desember 2024   16:48 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

3.  Larangan Maysir (Perjudian). Transaksi yang melibatkan unsur perjudian juga dilarang.

4. Investasi Pada Hal-hal Yang Halal. Bank syari'ah hanya dapat melakukan pembiayaan atau investasi pada usaha yang sesuai dengan prinsip syari'ah, menghindari sektor-sektor yang dianggap haram seperti alkohol, perjudian dan lain-lain.

Di Indonesia, keberadaan DPS (Dewan Pengawas Syari'ah) di setiap bank syari'ah berfungsi untuk memastikan bahwa operasional bank tersebut sesuai dengan prinsip-prinsip syari'ah. DPS terdiri dari para ulama atau para ahli fiqih yang mengawasi produk dan transaksi yang dilakukan oleh bank syari'ah.

 Meskipun bank syari'ah berusaha untuk mematuhi prinsip-prinsip Islam, ada beberapa tantangan yang dihadapi, antara lain:

1. Produk yang terkadang tidak murni syari'ah. Beberapa produk yang ditawarkan oleh bank syari'ah, seperti pembiayaan atau investasi, bisa jadi terkesan mirip dengan produk konvensional, meskipun dengan struktur yang berbeda. Hal ini menyebabkan sebagian kalangan mempertanyakan apakah produk tersebut benar-benar sesuai dengan hukum Islam.

2. Praktik yang kurang transparan. Meskipun sudah ada Dewan Pengawas Syari'ah, terkadang transparansi dalam hal penerapan prinsip syari'ah bisa dipertanyakan, terutama dalam hal detail struktur produk dan risiko yang terlibat.

3. Regulasi dan sistem hukum. Bank syari'ah di Indonesia masih harus beropeasi dalam kerangka khusus dan regulasi yang berlaku secara umum, yang terkadang tidak sepenuhnya mendukung operasional yang murni berbasis syari'ah.

Secara keseluruhan, bank syari'ah di Indonesia sudah berusaha untuk beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam, namun terdapat beberapa tantangan dalam implementasinya, trutama terkait dengan regulasi dan kesesuaian produk dengan prinsip syari'ah yang murni. Dewan Pengawas Syari'ah berperan penting dalam memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip tersebut, meskipun evaluasi lebih lanjut seringkali diperlakukan untuk memastikan bahwa setiap produk dan layanan benar-benar sesuai dengan ajaranIslam. 

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun