Jakarta, 19 Desember 2024
Apakah Bank Syari'ah Di Indonesia sudah 100% Sesuai Dengan Prinsip-prinsip  Hukum Islam?
Â
Bank Syari'ah dimulai pada abad ke-20, meskipun konsep perbankan berdasarkan prinsip-prinsip Islam telah ada sejak zaman Nabi Muhamad SAW. Bank Syari'ah beroperasi dengan mengikuti hukum-hukum syari'ah Islam, yang mengharamkan praktek bunga (riba), spekulasi berlebihan (ghara), dan invastasi dalam kegiatan yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Islam seperti perjudian (maysir) atau alkohol.
Pada masa Nabi Muhamad SAW dan khalifah setelahnya, sistem ekonomi yang diterapkan sudah berbasis pada prinsip-prinsip Islam, termasuk larangan terhadap riba (bunga), yang dianggap bentuk ketidak adilan. Â Terdapat sistem muamalat seperti pembiayaan dengan akad seperti Mudarabah dan Musyarakah, yang menjadi dasar bagi sistaem perbankan Syari'ah moderen.
Pada tahun 1963, bank pertama yang berbasis syari'ah didirikan di Mesir, oleh Dr. Ahmed El-Naggar, yang mendirikan Bank Misr Iran dengan prinsip-prinsip syari'ah. Namun, ini bukan sepenuhnya bank syari'ah, melainkan bank konvensional yang hanya menggunakan beberapa prinsip syari'ah.
Selanjutnya, bank-bank syari'ah tumbuh pesat dibanyak negara muslim. Pada tahun 1975, negara-negar anggota Organisasi Kerjasama Islam (OKI) menginisiasi pembentukan Islamic Development Bank (IDB), yang menjadi lembaga intrnasional untuk pengembangan ekonomi dan keuangan syari'ah. Pada tahun 1983, Malaysia mendirikan Bank Islam Malaysia yang menjadi bank syari'ah pertama di negara tersebut. Malaysia memainkan peran penting dalam mempromosikan sistem perbankan syari'ah ditingkat internasional dan menjadi salah satu pusat perbankan syari'ah terkemuka di dunia.
DI Indonesia sendiri, perbankan syari'ah mulai diperkenalkan pada awal 1990-an dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia pada tahun 1991. Bank Muamalat adalah bank syari'ah pertama yang didirikan setelah pemerintah Indonesia mengeluarkan undang-undang yang memungkinkan pendirian bank berbasis syari'ah.
Bank syari'ah di Indonesia pada umumnya berusaha untuk beroperasi sesuia dengan prinsip-pirinsip hukum Islam, namun ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan untuk menilai sejauh mana kesesuaiannya. Bank syari'ah di Indonesia didirikan berdasarkan prinsip-prinsip yang berlandaskan pada hukum Islam yaitu:
1. Larangan Riba (Bunga). Bank syari'ah tidak diperbolehkan memberikan atau menerima bunga dalam trensaksi keuangan.
2. Larangan Ghara (Ketidakpastian). Transaksi yang mengandung unsur ketidakpastian atau spekulasi yang berlebihan harus dihindari.