Di negara Indonesia pajak merupakan salah satu dari penerimaan kas negara yang nantinya akan digunakan untuk keperluan negara. Peraturan tentang perpajakan ini sudah diatur sedemikian rupa dalam Undang-Undang perpajakan dan wajib dipatuhi oleh seluruh wajib pajak negara Indonesia tanpa terkecuali. Namun, pembayaran pajak ini tentu tidak selalu berjalan dengan lancar yang seperti diharapkan oleh pemerintah. Selalu ada beberapa oknum yang dengan sengaja mangkrak atau menghindari pajak ini.
Pemerintah selalu menghimbau masyarakat untuk selalu membayar pajak tepat waktu dan memberikan sanksi kepada masyarakat yang tidak memenuhi kewajiban membayar pajak. Selain itu, pemerintah juga akan memberikan sanksi denda pada masyarakat yang telat membayar pajak. Sanksi bagi wajib pajak yang tidak membayar pajak dan telat membayar pajak ini juga sudah diatur juga oleh Undang-Undang perpajakan.
Piutang pajak merupakan pajak yang masih harus dibayar oleh wajib pajak. Piutang pajak ini akan muncul jika wajib pajak masih memiliki tanggungan yang harus dibayar dan sudah termasuk sanksi administrasi yang berupa bunga, denda, serta kenaikan yang ada pada surat ketetapan pajak atau surat yang sejenis. Dengan dikenakannya sanksi denda ini, pemerintah mengharapkan wajib pajak selalu tepat waktu untuk membayar pajak dan tidak lalai dalam kewajiban pajak mereka.
Wajib pajak juga perlu tahu kepentingan dari percepatan pembayaran piutang pajak ini. Untuk mewujudkan kecepatan penyelesaian piutang pajak, ada beberapa cara penagihan pajak yang sudah diatur, yaitu sebagai berikut:
- surat teguran
- surat ini akan dikeluarkan secara resmi jika wajib pajak belum melaporkan STP atau belum membayar tagihan pajaknya
- surat paksa
- kemudian jika surat teguran sudah dikeluarkan tetapi masih belum menyelesaikan piutang pajak ini, makan surat paksa akan resmi dikeluarkan
- surat perintah melaksanakan penyitaan
- selanjutnya, jika wajib pajak masih saja belum dan terus menghindar maka surat perintah penyitaan akan dikeluarkan
- lelang
- dan yang terakhir adalah pelelangan.
Wajib pajak yang tetap tidak membayarkan pajak akan melalui beberapa cara penagihan tersebut sampai ia menyelesaikan piutang pajak mereka.
Keterlambatan dalam penyelesaian piutang pajak ini akan merugikan pihak-pihak terkait, salah satunya diri sendiri. Selain merugikan diri sendiri, penundaan pembayaran pajak tentunya juga akan merugikan negara. Maka dari itu, penyelesaian dalam piutang pajak ini penting dilakukan agar kerugian tidak semakin besar. Sri Mulyani Indrawati yang merupakan Menteri Keuangan mengatakan jika pemerintahan akan menindaklanjuti piutang pajak yang macet ini.
Salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah adalah dengan inventarisasi piutang macet yang belum kedaluwarsa penagihan. Tercatat pada 2021 BPK menemukan piutang pajak senilai Rp20,84 triliun macet karena belum dilakukan penagihan yang memadai. Pemerintah akan mulai mengeluarkan surat teguran bagi yang belum dilakukan penagihan dan surat paksa bagi yang sudah diterbitkan surat teguran.
Perlu diingat bahwa pajak merupakan salah satu sumber pemasukan negara terbanyak membuat pemerintah resah akan keterlambatan pembayaran pajak ini. Dengan pemasukan pajak yang tidak sesuai tentunya akan mempengaruhi kondisi ekonomi yang ada di Indonesia. Untuk itu, sangat penting dilakukan kecepatan penyelesaian piutang pajak ini agar ekonomi negara Indonesia dapat stabil dan mengarah ke ekonomi yang positif.
Untuk itu yang masih belum menyelesaikan piutang pajak, kalian bisa pergi ke kantor pajak yang ada di daerah kalian. Sampaikan maksud dan tujuan kalian untuk datang kesana. Selanjutnya segera urus dan lunasi segala tanggungan pajak agar penyelesaian piutang pajak ini dapat diselesaikan dengan segera. Tentunya, pihak-pihak terkait juga akan diuntungkan. Dengan upaya-upaya tersebut, kecepatan penyelesaian piutang pajak bisa diwujudkan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H