Beberapa hal-hal yang baru dari UU No. 36 tahun 2014 :
Bab I. Ketentuan Umum :
1.Pasal 1 ayat 2
Asisten Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan bidang kesehatan di bawah jenjang Diploma Tiga.
Catatan :
Ada istilah asisten tenaga kesehatan, yaitu yang pendidikannya dibawah jenjang D3. Artinya tamatan SMF tidak dikategorikan lagi sebagai tenaga kefarmasian (tenaga teknis kefarmasian) seperti yang dinyatakan pada PP 51 2009 pasal 33, tetapi sebagai asisten tenaga kefarmasian.
2.Pasal 1 ayat 6
Uji Kompetensi adalah proses pengukuran pengetahuan, keterampilan, dan perilaku peserta didik pada perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan tinggi bidang Kesehatan.
Catatan :
Jadi uji kompetensi kedepan dilakukan di perguruan tinggi farmasi.
3.Pasal 1 ayat 7 dan 8
Ayat 7 : Sertifikat Kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap Kompetensi Tenaga Kesehatan untuk dapat menjalankan praktik di seluruh Indonesia setelah lulus uji Kompetensi.
Ayat 8 : Sertifikat Profesi adalah surat tanda pengakuan untuk melakukan praktik profesi yang diperoleh lulusan pendidikan profesi.
Catatan :
Jadi ada dua istilah sertifkat yaitu sertifikat kompetensi dan sertifkat profesi.
Berbeda dalam PP 51 tahun 2009 pasal 37 dan permenkes 889 tahun 2011, istilah yang dikenal adalah sertifikat kompetensi profesi. Sekarang terpisah, ada sertifikat kompetensi dan ada sertifikat profesi.
Hal ini mengadopsi UU No. 12 tentang pendidikan tinggi :
Pasal 43:
Sertifikat profesi merupakan pengakuan untuk melakukan praktik profesi yang diperoleh lulusan pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi bekerja sama dengan Kementerian, Kementerian lain, LPNK, dan/atau organisasi profesi yang bertanggung jawab atas mutu layanan profesi, dan/atau badan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 44 :