Pasal 1 ayat 17 :
Kolegium masing-masing Tenaga Kesehatan adalah badan yang dibentuk oleh Organisasi Profesi untuk setiap cabang disiplin ilmu kesehatan yang bertugas mengampu dan meningkatkan mutu pendidikan cabang disiplin ilmu tersebut.
Jika himpunan seminat sama dengan kolegium, berarti akan ada anggota himpunan-himpunan seminat di dalam konsil kefarmasian.
Kemudian anggota konsil kefarmasian juga akan ada yang berasal dari asosiasi fasilitas pelayanan kesehatan.
Pada PP 51 tahun 2009 pasal 1 ayat 11 dijelaskan bahwa :
Fasilitas Pelayanan Kefarmasian adalah sarana yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kefarmasian, yaitu apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, atau praktek bersama.
Artinya kedepan akan ada anggota Konsil kefarmasian yang berasal dari ASAPIN, asosiasi rumah sakit, asosiasi puskesmas, asosiasi toko obat dan organisasi yang sejenis.
Selain itu, anggota Konsil kefarmasian juga akan ada yang berasal dari anggota masyarakat. Dalam bagian penjelasan dikatakan bahwa Tokoh Masyarakat adalah Yang dimaksud tokoh masyarakat adalah setiap orang yang mempunyai reputasi dan kepedulian terhadap kesehatan
Yang berkurang dari keanggotaan KFN yang ada sekarang adalah :
Dalam Konsil kefarmasian tidak akan ada lagi anggota yang berasal dari Badan Pengawas Obat dan Makanan dan Organisasi yang menghimpun Tenaga Teknis Kefarmasian. Kecuali perwakilan organisasi profesi diartikan sebagai perwakilan yang berasal dari IAI dan PAFI.
Bab VI : Registrasi dan Perizinan Tenaga Kesehatan
1.Pasal 44 :
Syarat STR :
a. memiliki ijazah pendidikan di bidang kesehatan;
b. memiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi;
c. memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental;
d. memiliki surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji profesi; dan
e. membuat pernyataan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi.