Mohon tunggu...
Akbar
Akbar Mohon Tunggu... Human Resources - Mahkamah Agung

Ekstrover

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Permasalahan, Tantangan dan Upaya dalam Sikap Perilaku Bela Negara

8 Oktober 2024   14:55 Diperbarui: 8 Oktober 2024   14:55 381
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Sikap dan perilaku bela negara adalah sikap dan tindakan warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada negara. Bela negara dapat dilakukan secara fisik maupun non-fisik. Secara fisik, hal ini dapat diartikan sebagai usaha pertahanan menghadapi serangan fisik atau agresi dari pihak yang mengancam keberadaan negara tersebut, sedangkan secara non-fisik konsep ini diartikan sebagai upaya untuk serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara, baik melalui pendidikan, moral, sosial maupun peningkatan kesejahteraan orang-orang yang menyusun bangsa tersebut.

Setiap warga negara memiliki kewajiban yang sama dalam masalah pembelaan negara. Hal tersebut merupakan wujud kecintaan seorang warga negara pada tanah air yang sudah memberikan kehidupan padanya. Hal ini terjadi sejak seseorang lahir, tumbuh dewasa serta dalam upayanya mencari penghidupan. Diantara upaya yang dapat dilakukan setiap warga negara dalam menghadapi permasalahan, tantangan dan upaya sikap perilaku bela negara terlebih di era modern saat ini adalah dapat dilakukan dalam beberapa poin dibawah ini:

A. Sikap Perilaku Bela Negara dalam Wawasan Kebangsaan

Wawasan Kebangsaan adalah cara pandang bangsa Indonesia dalam rangka mengelola kehidupan berbangsa dan bernegara yang dilandasi oleh jati diri bangsa (nation character) dan kesadaran terhadap sistem nasional (national system) yang bersumber dari Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, guna memecahkan berbagai persoalan yang dihadapi bangsa dan negara demi mencapai masyarakat yang aman, adil, makmur, dan sejahtera.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara Pasal 7 Ayat (3), nilai dasar Bela Negara meliputi:

1. Cinta tanah air

    Permasalahan dan tantangan dalam cinta tanah air di antaranya:

  • Faktor internal: Kurangnya kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang cinta tanah air, malu terhadap identitas, dan tidak mengerti manfaat cinta tanah air
  • Faktor eksternal: Globalisasi yang pesat, pengaruh budaya asing, dan menganggap negara lain lebih maju
  • Sikap yang tidak mencerminkan cinta tanah air: Membuang sampah sembarangan, tidak peduli terhadap kelestarian alam, dan menyebarkan hoaks

Beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk mencintai tanah air, di antaranya: Belajar sejarah perjuangan para pahlawan kemerdekaan, Menghormati upacara bendera, Bangga menggunakan produk dalam negeri, Menjaga kebersihan lingkungan, Tidak menyebarkan ujaran kebencian, Menaati lalu lintas, Menjaga persatuan dan kesatuan negara, Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan, Menuntut ilmu dan belajar bersungguh-sungguh, Mengharumkan nama bangsa Indonesia dengan prestasi.

2.  Sadar berbangsa dan bernegara

Beberapa permasalahan dan tantangan dalam berbangsa dan bernegara di Indonesia, serta upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasinya, antara lain:

  • Permasalahan: Keragaman masyarakat Indonesia, Kesenjangan sosial dan ekonomi, Meningkatnya kasus kriminalitas dan narkoba, Meningkatnya paham etnosentrisme dan radikalisme, Kurangnya pemahaman dan kesadaran masyarakat mencintai budaya sendiri, Campur tangan asing
  • Upaya: Selektif terhadap pengaruh asing, Taat aturan, Berkontribusi dalam kegiatan kenegaraan, Aktif dalam menjaga kelestarian budaya, Aktif dalam kegiatan bela negara, Menghormati dan menghargai perbedaan dalam masyarakat, Mengutamakan musyawarah dalam lingkungan masyarakat , Mengutamakan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, Saling menolong antar anggota masyarakat, Menjaga toleransi antar umat beragama

3.  Setia pada Pancasila sebagai ideologi negara

Pancasila sebagai ideologi negara berarti Pancasila dijadikan pedoman oleh masyarakat Indonesia dalam menjalankan kehidupannya. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila menjadi landasan masyarakat dalam berbagai hal, seperti bersosialisasi, kehidupan beragama, hak asasi manusia, dan bekerja sama.

Sikap setia pada Pancasila sebagai ideologi negara dapat diwujudkan dengan: Memahami nilai-nilai Pancasila, Mengamalkan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, Menjadikan Pancasila sebagai pemersatu bangsa dan negara Indonesia, Senantiasa mengembangkan nilai-nilai Pancasila, Meyakini Pancasila sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia

4.  Rela berkorban untuk bangsa dan negara

Rela berkorban untuk bangsa dan negara. Bersedia mengorbankan waktu, tenaga, pikiran dan harta benda untuk kepentingan umum sehingga pada saatnya nanti siap mengorbankan jiwa raga bagi kepentingan bangsa dan negara. Indikator rela berkorban bagi bangsa dan negara meliputi:

  • bersedia mengorbankan waktu, tenaga dan pikiran untuk kemajuan bangsa dan negara;
  • siap membela bangsa dan negara dari berbagai macam ancaman;
  • memiliki kepedulian terhadap keselamatan bangsa dan negara;
  • memiliki jiwa patriotisme terhadap bangsa dan negaranya;
  • mendahulukan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan/atau golongan.

5.  Kemampuan awal Bela Negara.

Kemampuan awal bela negara adalah perpaduan antara kemampuan mental dan fisik. Beberapa indikator kemampuan awal bela negara:

  • Memiliki kecerdasan intelektual, kecerdasan spiritual, kecerdasan emosional, dan kecerdasan dalam bertahan hidup
  • Senantiasa memelihara kesehatan jiwa dan raganya
  • Ulet dan pantang menyerah dalam menghadapi tantangan
  • Terus membina kemampuan jasmani dan rohani

Penerapan nilai dasar bela negara tersebut memerlukan wawasan kebangsaan dalam penerapannya yang tertuang dalam empat konsensus kebangsaan untuk mewujudkan Bangsa. Pemahaman terhadap empat konsensus kebangsaan yakni:

1.  Pancasila

Sikap bela negara tercermin dalam penerimaan dan penerapan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar moral dan etika dalam kehidupan bermasyarakat. Rakyat Indonesia diharapkan untuk memahami, meyakini, dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila secara konsisten. Dalam tindakan sehari-hari, ini dapat diwujudkan melalui sikap toleransi, gotong royong, dan kepedulian terhadap sesama. Dengan demikian, Pancasila bukan hanya sekadar ideologi, tetapi menjadi pedoman dalam bertindak dan berperilaku untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.

2.  Undang-Undang Dasar (UUD 1945)

Bela negara juga terwujud melalui penghormatan dan penerapan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan hukum negara. Kesadaran akan konstitusionalisme dan pentingnya melindungi hak-hak warga negara menjadi kunci. Dalam praktiknya, warga negara harus berpartisipasi aktif dalam proses demokrasi, seperti mengikuti pemilihan umum dan menyuarakan pendapat untuk memastikan bahwa pemerintah bertindak sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang adil. Dengan memahami dan menerapkan UUD 1945, masyarakat berperan dalam menjaga keadilan dan kesejahteraan di dalam negeri.

3.  Bhinneka Tunggal Ika

Sikap bela negara dapat dilihat dalam penghargaan terhadap keragaman yang ada di Indonesia, sesuai dengan prinsip Bhinneka Tunggal Ika. Masyarakat diajak untuk saling menghormati perbedaan suku, agama, budaya, dan adat istiadat, serta menjunjung tinggi kesatuan dalam keberagaman. Dalam praktik, ini dapat dilakukan dengan terlibat dalam dialog antarbudaya, merayakan perayaan bersama, dan membangun komunitas yang inklusif. Dengan sikap saling menghargai, persatuan bangsa dapat terwujud meskipun terdapat perbedaan.

4.  Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

Kesadaran akan pentingnya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menekankan pada tanggung jawab setiap warga negara untuk menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah. Bela negara dalam konteks ini berarti siap mempertahankan NKRI dari segala bentuk ancaman, baik dari dalam maupun luar. Sikap ini bisa ditunjukkan melalui partisipasi dalam kegiatan pertahanan sipil, mendukung kebijakan pemerintah yang memperkuat integrasi nasional, dan mencintai produk dalam negeri. Kesadaran akan pentingnya NKRI sebagai rumah bersama harus menjadi motivasi bagi semua untuk berkontribusi dalam mewujudkan keamanan dan kedamaian.

Melalui penerapan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan kesadaran akan NKRI, sikap bela negara dapat terwujud secara nyata dalam kehidupan sehari-hari. Ini akan memperkuat rasa kebangsaan dan tanggung jawab sosial di kalangan warga negara, sehingga menciptakan bangsa yang solid dan berdaya saing.


B. Sikap Perilaku Bela Negara dalam Analisis Isu Kontemporer

Isu kontemporer adalah berbagai macam permasalahan yang timbul di lingkungan masyarakat sekarang sebagai akibat dari kehidupan yang semakin berkembang yang belum pernah terjadi di zaman dahulu. Oleh karena itu diperlukan sikap bela negara dalam menghadapi tantangan isu kontemporer yang senantiasa berubah. Diantaranya beberapa isu-isu kontemporer yang perlu disikapi masyarakat Indonesai dalam mempertahankan kesadaran berbangsa dan bernegara adalah, sebagai berikut:

1.  Korupsi

Sikap perilaku bela negara dalam mengatasi korupsi merupakan elemen penting dalam menjaga integritas dan keadilan dalam suatu bangsa. Berikut adalah permasalahan, tantangan, dan upaya yang dapat dilakukan untuk mengimplementasikan sikap bela negara dalam konteks ini:

  • Permasalahan

a. Rendahnya Kesadaran Publik: Banyak masyarakat yang kurang memahami pentingnya peran mereka dalam memberantas korupsi.

b. Budaya Korupsi: Korupsi sering dianggap sebagai hal yang wajar dalam beberapa lingkungan, membuat sulit untuk mengubah persepsi ini.

c. Ketidakberdayaan Lembaga Penegak Hukum: Banyak lembaga yang seharusnya memberantas korupsi terkendala oleh politik, kurangnya sumber daya, atau intervensi.

  • Tantangan

a. Perlawanan dari Pelaku Korupsi: Mereka yang terlibat dalam praktik korupsi seringkali memiliki kekuasaan dan pengaruh, yang dapat menghalangi upaya pemberantasan.

b. Stigma dan Ketakutan: Masyarakat mungkin takut untuk melapor atau berpartisipasi dalam upaya anti-korupsi karena ancaman atau stigma sosial.

c. Kurangnya Dukungan Sistemik: Banyak kebijakan yang tidak diiringi dengan implementasi yang kuat, sehingga upaya pemberantasan korupsi menjadi tidak efektif.

  • Upaya

a. Edukasi dan Kampanye Kesadaran: Melakukan sosialisasi tentang dampak negatif korupsi dan pentingnya peran setiap individu dalam pemberantasan korupsi.

b. Mendorong Partisipasi Masyarakat: Menggalakkan keterlibatan masyarakat dalam pengawasan dan pelaporan tindakan korupsi melalui forum-forum publik dan platform digital.

c. Penguatan Lembaga Anti-Korupsi: Memperkuat kelembagaan, seperti KPK, dengan memberikan dukungan yang diperlukan untuk menjalankan tugas mereka secara efektif.

d. Penerapan Teknologi: Menggunakan teknologi informasi untuk transparansi dalam pengelolaan anggaran dan pengawasan proyek-proyek pemerintah.

e. Penegakan Hukum yang Tegas: Memastikan bahwa tindakan korupsi mendapatkan sanksi yang tegas dan adil untuk memberikan efek jera.

Dengan menyatukan sikap bela negara dan upaya konkret, masyarakat dapat berkontribusi secara aktif dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari korupsi, sehingga memperkuat keutuhan dan kemakmuran bangsa.

2.  Narkoba

Mengatasi masalah narkoba memerlukan sikap bela negara dari seluruh elemen masyarakat. Permasalahan utama meliputi tingginya angka penyalahgunaan narkoba, kurangnya pendidikan tentang bahayanya, serta kuatnya jaringan peredaran narkoba. Tantangan yang dihadapi mencakup stigma sosial, keterbatasan sumber daya rehabilitasi, dan persepsi masyarakat yang meremehkan ancaman narkoba.

Upaya yang dapat dilakukan adalah edukasi dan penyuluhan, peningkatan kesadaran masyarakat, memperkuat kerjasama antar lembaga, menyediakan rehabilitasi bagi pecandu, dan penegakan hukum yang kuat. Kolaborasi ini penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi generasi mendatang.

3.  Terorisme dan Radikalisme

Mengatasi terorisme dan radikalisme memerlukan sikap bela negara dari masyarakat. Permasalahan yang dihadapi meliputi radikalisasi di kalangan masyarakat, kurangnya pemahaman tentang terorisme, dan penyebaran informasi yang salah melalui media sosial. Tantangan yang ada termasuk stigma terhadap komunitas tertentu, persepsi negatif terhadap penegakan hukum, dan ketidakcukupan program deradikalisasi. Upaya yang dapat dilakukan meliputi:

  • Edukasi dan Kesadaran: Meningkatkan pemahaman tentang bahaya terorisme.
  • Dialog dan Kolaborasi: Membangun toleransi antar-komunitas.
  • Peningkatan Keterlibatan Masyarakat: Mengajak masyarakat terlibat dalam kegiatan positif.
  • Program Deradikalisasi yang Efektif: Mengembangkan rehabilitasi untuk individu terpengaruh.
  • Pengawasan Media Sosial: Menangani konten ekstrem di platform digital.
  • Dengan pendekatan ini, masyarakat dapat berkontribusi pada pencegahan terorisme dan radikalisasi, menciptakan lingkungan yang lebih aman.

4.  Money Laundring

Mengatasi pencucian uang (money laundering) memerlukan sikap bela negara yang kuat. Permasalahan yang ada meliputi tingginya volume pencucian uang, kurangnya kesadaran masyarakat, dan keterbatasan penegakan hukum. Tantangan yang dihadapi mencakup jaringan kriminal terorganisir, kompleksitas transaksi keuangan, dan stigma yang menghambat partisipasi masyarakat. Upaya yang dapat dilakukan meliputi:

  • Edukasi dan Kesadaran: Meningkatkan pemahaman tentang pencucian uang.
  • Penguatan Regulasi: Mendorong penerapan regulasi yang lebih ketat.
  • Pelatihan Penegak Hukum: Memberikan pelatihan khusus untuk investigasi pencucian uang.
  • Kolaborasi Antarlembaga: Membangun kerjasama antara berbagai pihak untuk memerangi pencucian uang.
  • Penggunaan Teknologi: Memanfaatkan teknologi untuk memantau transaksi keuangan mencurigakan.
  • Dengan pendekatan ini, masyarakat dapat berkontribusi dalam memberantas praktik pencucian uang dan melindungi stabilitas ekonomi serta keamanan negara.

5.  Proxy War

Sikap bela negara dalam menghadapi proxy war penting untuk melindungi kedaulatan bangsa. Permasalahan utamanya adalah kurangnya pemahaman masyarakat tentang proxy war, intervensi asing yang tersembunyi, dan ketergantungan pada ekonomi serta teknologi asing. Tantangan lainnya termasuk musuh yang tidak jelas, perang informasi, dan dampak globalisasi yang membuat batas negara kabur. Upaya yang dapat dilakukan adalah edukasi tentang proxy war, peningkatan pertahanan siber, penguatan kemandirian ekonomi dan teknologi, partisipasi masyarakat dalam pengawasan, serta penegakan hukum yang tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam proxy war.

6.  Kejahatan Mass Communication (Cyber Crime, Hate Speech, Dan Hoax)

Kejahatan mass communication mencakup penyebaran hoaks, manipulasi opini publik, dan kurangnya literasi digital. Tantangan yang dihadapi meliputi perkembangan teknologi yang pesat, anonimitas di dunia digital, dan keterbatasan pengawasan pemerintah.

Upaya yang dapat dilakukan adalah meningkatkan literasi digital masyarakat, memperkuat penegakan hukum, bekerja sama dengan platform digital untuk menghapus konten berbahaya, mengembangkan teknologi deteksi konten ilegal, dan mendorong partisipasi masyarakat dalam melaporkan kejahatan komunikasi. Langkah-langkah ini dapat menjaga keamanan informasi dan stabilitas sosial.


C.  Sikap Perilaku Bela Negara dalam Kesiapsiagaan Bela Negara

Kesiapsiagaan bela negara adalah adalah kebulatan sikap, tekad dan perilaku warga negara yang dilakukan secara ikhlas, sadar dan disertai kerelaan berkorban sepenuh jiwa raga yang dilandasi oleh kecintaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan UUD NKRI 1945 untuk menjaga, merawat, dan menjamin kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara.

Dasar hukum mengenai bela negara terdapat dalam isi UUD NKRI 1945, yakni: Pasal 27 ayat (3) yang menyatakan bahwa semua warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Selanjutnya pada Pasal 30 ayat (1) yang menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Dari uraian diatas dapat ditarik keseimpulan bahwa Kesiapsiagaan Bela Negara adalah suatu keadaan siap siaga yang dimiliki oleh seseorang baik secara fisik, mental, maupun sosial dalam menghadapi situasi kerja yang beragam yang dilakukan berdasarkan kebulatan sikap dan tekad secara ikhlas dan sadar disertai kerelaan berkorban sepenuh jiwa raga yang dilandasi oleh kecintaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan UUD NKRI 1945 untuk menjaga, merawat, dan menjamin kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara.

Kesiapsiagaan bela negara adalah kesiapan untuk menghadapi ancaman dan tantangan yang mungkin terjadi di masa depan, oleh karena kurangnya kesadaran bela negara di kalangan remaja, seperti kecintaan terhadap produk luar negeri dapat berakibat fatal dan menimbulkan krisis terhadap perkembangan negara. Oleh karena itu upaya yang dapat dilakukan adalah melalui edukasi dan sosialisasi bela negara, pelatihan kesiapsiagaan, pemberdayaan generasi muda, penguatan sistem pertahanan non-militer, serta peningkatan kerjasama antar lembaga. Langkah-langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan peran aktif masyarakat dalam menjaga kedaulatan negara.

Bela negara bukan hanya tanggung jawab pemerintah atau militer, tetapi juga tanggung jawab seluruh warga negara. Upaya bela negara dijiwai oleh kecintaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun