Pengawasan dalam bisnis syariah, pengawasan memiliki peran yang sangat penting untuk memastikan bahwa seluruh operasi bisnis sesuai dengan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan oleh agama Islam. Prinsip-prinsip ini melibatkan pemenuhan kewajiban untuk menghindari praktik yang dilarang seperti riba, penipuan, dan gharar. Oleh karena itu, pengawasan yang ketat dan konsisten diperlukan untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip tersebut.
Lembaga keuangan syariah, seperti bank syariah, memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang berfungsi untuk memeriksa setiap transaksi yang terjadi, apakah sesuai dengan hukum syariah atau tidak. DPS berperan penting dalam memberikan nasihat dan pengawasan terhadap operasi lembaga tersebut. Tanpa pengawasan yang memadai, transaksi yang melanggar prinsip syariah bisa terjadi dan merugikan semua pihak. Dalam hal ini, peran DPS sangat vital untuk mencegah terjadinya transaksi yang melanggar prinsip-prinsip syariah, seperti riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maisir (perjudian).
Keberlanjutan dalam bisnis syariah tidak hanya dilihat dari aspek keuntungan, tetapi juga dari dampaknya terhadap masyarakat dan lingkungan. Oleh karena itu, pengawasan juga termasuk pemantauan terhadap keberlanjutan sosial dan lingkungan dalam operasional bisnis, memastikan bahwa hasil yang diperoleh dari bisnis tersebut bermanfaat bagi semua pihak. Bisnis syariah memiliki prinsip untuk memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan. Konsep ini mengarah pada keberlanjutan yang tidak hanya dilihat dari sisi keuntungan ekonomi, tetapi juga dari kontribusinya terhadap kesejahteraan sosial dan ekologis.
Selain itu, prinsip akuntabilitas juga sangat ditekankan dalam pengawasan bisnis syariah. Pengawasan yang dilakukan oleh DPS atau lembaga terkait lainnya bertujuan untuk menciptakan lingkungan usaha yang lebih transparan dan akuntabel. Ini tidak hanya mencakup transaksi antarbank atau perusahaan, tetapi juga memastikan transparansi dalam hal komunikasi dengan pelanggan dan publik.
Dengan pengawasan yang tepat, setiap transaksi yang dilakukan dalam bisnis syariah harus bebas dari elemen-elemen yang dapat merugikan salah satu pihak. Misalnya, praktik riba atau ketidakpastian dalam transaksi (gharar) yang dapat menciptakan ketidakseimbangan antara pihak yang bertransaksi. Setiap pihak dalam transaksi bisnis syariah berhak mendapatkan haknya dengan adil, tanpa ada yang merasa dirugikan.
Sumber Referensi:
- Sundari, R. (2021). "Implementasi Pengawasan Syariah dalam Bank Syariah di Indonesia". Jurnal Ekonomi Islam, 13(2), 21-33.
- Farouk, R., & Idroes, R. (2020). "Peran Dewan Pengawas Syariah dalam Menjaga Kepatuhan Syariah di Bank Syariah". Jurnal Manajemen & Bisnis Syariah, 9(4), 85-95.
- Ali, S. (2018). "Kepatuhan Syariah dalam Bisnis: Tantangan dan Solusinya". Journal of Islamic Business Studies, 15(1), 102-116.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H