Mohon tunggu...
Akbar Nugroho
Akbar Nugroho Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Healing

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Amanah dalam Kepemimpinan Bisnis Syariah

23 Desember 2024   21:24 Diperbarui: 23 Desember 2024   21:24 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Amanah, atau kepercayaan, merupakan prinsip fundamental dalam kepemimpinan bisnis syariah. Pemimpin yang menjalankan amanah akan memastikan bahwa setiap aspek bisnis yang dikelola berjalan sesuai dengan nilai-nilai Islam. Dalam Fikih Muamalah, amanah berarti menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab serta menjaga hak-hak orang lain.

Seorang pemimpin yang amanah tidak akan hanya mengejar keuntungan, tetapi juga menjaga kepercayaan yang diberikan oleh para karyawan, pelanggan, maupun mitra bisnis. Contohnya, dalam menyusun laporan keuangan, seorang pemimpin yang berpegang pada amanah akan memastikan bahwa data yang disampaikan sesuai dengan kondisi sebenarnya, tanpa manipulasi. Hal ini penting untuk menjaga transparansi dan kredibilitas perusahaan.

Selain itu, seorang pemimpin yang amanah akan memenuhi hak-hak karyawan sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat. Misalnya, pembayaran gaji tepat waktu dan sesuai dengan perjanjian, serta memberikan tunjangan yang layak. Dengan cara ini, pemimpin membangun kepercayaan yang kuat dengan karyawannya.

Ketika menghadapi keputusan bisnis yang sulit, pemimpin yang amanah akan selalu mempertimbangkan kepentingan semua pihak yang terlibat. Tidak ada keputusan yang merugikan satu pihak demi keuntungan pihak lain. Dengan demikian, kepemimpinan yang berdasarkan amanah menjadi pondasi yang kokoh dalam bisnis syariah, menjaga keseimbangan antara keuntungan dan tanggung jawab sosial.

Sumber Referensi:

  • Muhamad, A. (2019). Fiqih Muamalah: Hukum dalam Ekonomi Islam. Jakarta: Kencana.

  • Djakfar, M. (2012). Etika Bisnis dalam Perspektif Islam. Malang: UIN-Maliki Press.

  • Wahbah, Z. A. (2010). Fiqih Muamalah Kontemporer. Jakarta: Gema Insani

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun