Mohon tunggu...
Akbar Nugroho
Akbar Nugroho Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Healing

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menghindari Gharar dalam Transaksi Syariah

8 Oktober 2024   19:15 Diperbarui: 8 Oktober 2024   19:31 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam sistem ekonomi syariah, transparansi dan keadilan menjadi prinsip utama yang harus diterapkan dalam setiap transaksi. Salah satu hal yang dilarang adalah gharar, atau ketidakpastian dalam suatu transaksi yang dapat merugikan salah satu pihak. 

Ketidakpastian ini dapat menciptakan ketidakadilan dan menimbulkan spekulasi yang berbahaya bagi kestabilan ekonomi. Oleh karena itu, syariah secara tegas melarang gharar untuk melindungi hak-hak individu dalam transaksi bisnis.

Gharar sering terjadi pada transaksi yang objeknya tidak jelas, harga yang tidak pasti, atau waktu penyerahan yang tidak spesifik. Sebagai contoh, asuransi konvensional dianggap mengandung gharar karena adanya ketidakpastian apakah klaim akan diterima atau tidak.

 Untuk menghindari gharar, ekonomi syariah menawarkan solusi melalui takaful, yaitu bentuk asuransi syariah yang berbasis tolong-menolong dan berbagi risiko secara kolektif.

Selain itu, instrumen derivatif seperti futures, options, dan swaps sering kali dilarang dalam ekonomi syariah karena dianggap mengandung gharar yang tinggi. Ekonomi syariah menekankan pentingnya kejelasan dalam setiap kontrak, baik dari segi objek, harga, maupun waktu penyerahan, untuk memastikan bahwa tidak ada pihak yang dirugikan.

Penerapan ekonomi syariah di sektor keuangan modern menekankan pentingnya transparansi, keadilan, dan kesetaraan, sehingga menciptakan lingkungan bisnis yang lebih stabil dan beretika. Dengan menghindari gharar, ekonomi syariah mampu menawarkan solusi yang lebih berkelanjutan dan sesuai dengan prinsip-prinsip moral yang tinggi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun