Kota Depok (18/07/22) saat ini tindakan tidak terpuji berupa pelecehan seksual merupakan suatu tindakan yang menjadi permasalahan besar di Indonesia. Hal itu terjadi dikarenakan, tindakan pelecehan seksual semakin marak serta terus meningkat dari tahun ke tahun. adanya kejadian berikut tidak lagi memandang umur, dimana banyak dari kalangan anak-anak, remaja, hingga dewasa pun kerap menjadi korban pelecehan seksual. Â Berdasarkan dari adanya definisi tindakan pelecehan seksual, Kekerasan Seksual dan/atau pelecehan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, maupun menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan dengan aman dan optimal. adanya tindakan tersebut biasanya didasari oleh adanya hasrat serta rasa birahi suatu individu yang sudah tidak tertahankan sehingga harus dilampiaskan secara langsung.Â
Merespon dari adanya kondisi tersebut, mahasiswa KKN Universitas Diponegoro bernama Akbar Emirsyarif Machfud yang merupakan mahasiswa Fakultas Hukum gencar membuat program edukasi pencegahan pelecehan seksual yang bernama "Pahami dan Tangani Tindakan Pelecehan Seksual" kepada warga RW21 Depok Lama Alam Permai, Kec. Pancoran Mas, kota Depok. Fokus dari adanya edukasi tersebut adalah, untuk memberikan pemahaman terkait dengan macam serta bentuk pelecehan seksual. tidak hanya itu saja tindakan pertama yang dapat diambil untuk mencegah maupun menanggulangi adanya pelecehan seksual juga kerap dibawakan dalam materi sosialisasi. Regulasi yang kerap memberikan perlindungan hukum baik secara pidana maupun tidak juga  melatarbelakangi Akbar dalam memberikan edukasi akan sadar hukum dalam tindakan kekerasan dan/atau pelecehan seksual.Â
Saat dilakukannya proses sosialisasi secara door to door, terdapat beberapa masyarakat yang menjadi sasaran adanya edukasi tersebut. Pertama mahasiswa KKN memberikan edukasi kepada anak-anak dari SD Negeri 4 Depok yang sedang berada di wilayah RW 21 Kec. Pancoran Mas. Kedua, sosialisasi dan/atau edukasi tersebut juga dilakukan kepada pengurus wilayah seperti ibu Sari Selaku Bendahara RW dan Ibu Yuni Selaku Sekretaris. Terakhir, Akbar selaku mahasiswa KKN juga memberikan edukasi kepada kalangan remaja yang merupakan warga RW 21, Â mengingat saat ini pelecehan seksual kerap kali dirasakan oleh kalangan remaja.Â
Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat menjadi lebih paham dan sadar akan adanya tindakan pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan sekitar. Sehingga, masyarakat dapat bertindak dalam melakukan pencegahan serta tidak takut dalam membela haknya sebagai korban tidak hanya di lingkungannya sendiri melainkan membela hak di muka hukum.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H