Mohon tunggu...
KKN SISDAMAS 442
KKN SISDAMAS 442 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung

Official akun Kuliah Kerja Nyata Sisdamas 442 Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung yang dilaksanakan dari tanggal 28 Juli - 31 Agustus 2024 di Desa Pakuhaji Kecamatan Cisalak Kabupaten Subang.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pakuhaji Siap Berbenah, Rumah Botol Siap Jadi Jalan Kelola Sampah

31 Agustus 2024   00:35 Diperbarui: 31 Agustus 2024   00:37 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumen Pribadi/ Sepulang Rembug Warga untuk siklus ke 3

KKN UIN Bandung, Subang - Pada hari Senin, 26 Agustus 2024, di rumah Pak Saepul, Ketua RW 02, dilaksanakan rembug warga untuk membahas pelaksanaan program kerja. 

Program ini mencakup pengecekan golongan darah, perayaan HUT RI Ke-79, Kaulinan Barudak, serta proyek utama yaitu Bottle House, yang berfokus pada pengelolaan sampah dan lingkungan. 

Dalam diskusi, disepakati bahwa setiap RT tidak akan memiliki hanya satu Bottle House, melainkan 3-4 unit untuk memastikan cakupan yang lebih luas, dengan catatan ukuran Bottle House harus disesuaikan jika wilayah RT sempit. 

Penempatan Bottle House harus strategis, yakni terlihat oleh masyarakat dan mudah diakses. Dengan keterbatasan ukuran wilayah, Bottle House direncanakan berukuran 1M x 1M x 500cm. 

Program ini mendapatkan dukungan penuh karena pengumpulan botol yang konsisten dapat memberikan dampak positif pada keuangan. Jika program ini sukses, akan ada tindak lanjut berupa pengembangan lebih lanjut dan produksi tambahan oleh RT, dengan kemungkinan menggunakan bahan yang lebih premium. 

Bottle House yang dibuat oleh UIN Bandung akan dijadikan model utama, dan proses pembuatan direncanakan pada Selasa, 27 Agustus 2024, pukul 09.00 WIB di Posko KKN 442 UIN Bandung. 

Perencanaan tata letak Bottle House adalah sebagai berikut: di depan rumah Pak RT untuk RT 05, samping Masjid Ar-Rosid atau Madrasah untuk RT 06, antara lapangan atau desa untuk RT 07, dan dekat sekolah atau Pos Ronda untuk RT 08. 

Dalam perencanaan partisipatif, pengelolaan Bottle House akan ditangani oleh ketua RT di setiap wilayah, dengan ketua RW berperan sebagai pengawas, serta Karang Taruna diberdayakan untuk mengkoordinasi masyarakat. 

Selain itu, institusi atau lembaga seperti sekolah dan PKK akan dilibatkan untuk memberikan edukasi mengenai manfaat dan tata cara penggunaan Bottle House. (*)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun