Mohon tunggu...
AKA JUAINI
AKA JUAINI Mohon Tunggu... -

Fasilitator suara rakyat adalah pejuang demokrasi...mari kita bekerja demi Pemilu yang jujur, adil, langsung, umum, rahasia, dan bermartabat...salam Demokrasi.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Pentingnya Administrasi sebuah Demokrasi

14 November 2013   13:28 Diperbarui: 24 Juni 2015   05:11 214
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh : Aka Juaini

Dalam pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah kadang hal terkecil menjadi suatu yang sangat besar. Profesionalisme penyelenggara dari berbagai tingkatan sangat menentukan hasil akhir dari dari sebuah demokrasi tanpa protes dari berbagai pihak. Kinerja dari penyelenggara ad hok yang diangkat oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota bisa menjadi penentu berjalannya proses demokrasi secara aman dan damai tanpa protes dari pihak mana pun. Sukses Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/kota sangat ditentukan oleh penyelenggara ad hok dibawahnya, Penyelenggara ini seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Kalau dilihat secara tingkatannya, peran ini sangat ditentukan oleh KPU Kabupaten/Kota lantaran instrumen pembentuk PPK, PPS dan KPPS adalah mereka sendiri, sedangkan KPU RI dan provinsi hanya menerima laporan telah atau belum dibentuknya penyelenggara ad hok tersebut. Sebab, mereka tidak bersentuhan langsung dengan PPK dan PPS.

Dalam penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang sebagian dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum juga sering disebut Pemilu Bupati dan Wakil Bupati (dalam UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, disebut Pemilu Bupati/Walikota, red) peran sebuah administrasi sangat penting. Biasanya anggota PPK dan PPS yang sudah dilantik akan bekerja guna menyukseskan berjalannya tahapan secara jelas, tepat dan terencana. Namun tanpa didukung oleh tata naskah yang baik, akan mengakibatkan sistem admistrasi di PPK dan PPS tidak berjalan sebagaimana mestinya. Walau mereka merupakan sebuah organisasi terkecil selaku penyelenggara pemilu namun secara tugas mereka adalah ujung tombak sukses tidak suksesnya penyelenggaraan pemilu.

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia yang bisa kita sebut induk sebuah organisasi fasilitator demokrasi dalam peraturannya Nomor 04 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Komisi Pemilihan Umum, memang telah menggariskan bebeberapa hal tentang tata naskah. Dalam Peraturan ini disuguhkan beberapa contoh surat, Berita Acara, Penomoran Surat Keputusan, disertai dengan contohnya, bahkan juga dijelaskan ukuran kertas dan bentuk surat itu sendiri. Tujuannya agar adanya penyeragaman administrasi seluruh jajaran Sekretariat Komisi Pemilihan Umum dalam mendukung kelancaran sebuah pesta demokrasi.

Sayangnya, bila kita cermati dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi dalam berbagai kasus perselisihan hasil pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah memang sebagian dari penyelenggara pemilu belum melaksanakan peraturan ini dengan baik. Salah satunya sistem penomoran Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, sebagian daerah masih ada yang membuat sistem penomoran yang tidak sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 04 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Komisi Pemilihan Umum, seperti “Keputusan Komisi Pemilihan umum kabupaten A, Nomor 1 Tahun 2013” jelasbentuk tata naskah seperti ini salah dan tidak sesuai dengan Peraturan KPU sebagaimana dimaksud diatas, meski secara yuridis tetap sah selama dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang. Contoh-contoh hal ini dapat kita lihat seperti Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tebing Tinggi Provinsi Sumatra Utara, dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PHPU.D-VIII/2010 Komisi Pemilihan Umum Kota Tebing Tinggi masih mengunakan penomoran yang tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, minsalnya “Keputusan Nomor 13 Tahun 2010 tentang Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang telah memenuhi syarat sebagai peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Tebing Tinggi Tahun 2010”. Masih banyak contoh lainnya.

Lalu seperti apa yang benarnya ? dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 04 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Komisi Pemilihan Umum disebut secara jelas sistem penomoran setiap Keputusan. Keputusan KPU Kabupaten/Kota adalah` No..../Kpts/KPU-Kab/Kota-kode wil *)/TAHUN....dalam tata naskah KPU sendiri telah ditentukan kode wilayah masing-masing Provinsi, Kabupaten/Kota seluruh indonesia. Lalu yang menjadi pertanyaan apakah tata naskah untuk penyelenggara ed hok seperti PPK dan PPS juga diatur ? ini lah yang menjadi pertanyaan yang mendasar.

Bila kita cermati dalam menjalankan tugasnya PPK dan PPS selalu bersentuhan dengan Camat maupun Kepala Desa. Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 63 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, berkenaan dengan tata naskah salah satu tugas dari PPS adalah mengangkat Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP, dalam sejumlah Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pemilu Legislatif disebut pantarlih, red) atas nama Ketua KPU Kabupaten/Kota. Umumnya dalam berbagai kasus, PPS tidaktahu dan tidak bisa membuat sebuah surat keputusan tentang pengangkatan PPDP.Kondisi ini tentu sedikit menghambat kinerja PPS sendiri, dan bila kita cermati kondisi ini merupakan sebuah kewajaran lantaran mereka baru diangkat dan melaksanakan tugas sebagai PPS. Namun kalau tidak memiliki sebuah regulasi tentang tata naskah atau naskah dinas otomatis hal kecil seperti ini akan menghambat kinerja mereka.

Solusinya menurut penulis KPU Kabupaten/Kota langsung membuat tata naskah atau draf naskah dinas yang dituang dalam sebuah regulasi sebagaimana dimaksud diatas dan menyerahkannya setelah pelantikan PPK dan PPS, dengan sedikit penjelasan kepada PPS dan PPK tentang petunjuk pengisian dan penetapan ketua, dengan kata lain sama yang dilakukan oleh KPU Republik Indonesia dalam membuat aturan hukum, draf telah ada dan tinggal diisi oleh penyelenggara dibawahnya. Jika ini dilakukan maka penyelenggara dibawah seperti PPK dan PPS telah memiliki panduan dalam bekerja.

Memang dalam aturannya KPU Kabupaten/Kota dan bahkan KPU Provinsi dalam penyeleggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diberikan kewenangan membuat reguasi selama tidak bertentangan dengan aturan yang diatasnya. Bahkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 09 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, dalam Peraturan ini telah dilekatkan sejumlah regulasi yang mesti ada, sayangnya regulasi mengenai tata naskah tidak menjadi pemikiran. Ada baiknya regulasi tata naskah atau naskah dinas dibuatkan sebagai persiapan proses penyelenggaraan Pemilukada, sehingga mempermudah PPK dan PPS dalam bekerja. Intinya nya kesuksesan dalam sebuah pemilukada adalah sukses pelaksanaan, suskses pelaporan penganggaran dan sukses administrasi pengarsipan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun