Mohon tunggu...
Muslim
Muslim Mohon Tunggu... -

Damai didunia harus dimulai dari diri kita

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Iklan Pameran Hijab

27 Maret 2013   15:32 Diperbarui: 24 Juni 2015   16:08 545
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1364372379865568186

Rukun Islam bagi seorang Muslim tentunya menjadi sebuah landasan yang harus

dimiliki tanpa kecuali, dari kewajiban-kewajiban itu ada salah satu kewajiban yang mengaharuskan seorang muslim perempuan untuk menutup auratnya



Pakaian yang telah ditetapkan oleh syariat Islam bagi wanita ketika ia keluar di kehidupan umum adalah khimar dan jilbab. Dalil yang menunjukkan perintah ini adalah firman Allah swt;

وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ

“Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya..”[al-Nuur:31]

Ayat ini berisi perintah dari Allah swt agar wanita mengenakan khimar (kerudung), yang bisa menutup kepala, leher, dan dada.

Setidaknya ada 4 (empat) hal yang yang bias kita petik :

a.a. Perintah untuk menahan pandangan yang diharamkan oleh Alloh

b.b. Perintah untuk menjaga kemaluan dari perbuatan haram

c.c. Larangan menampakkan perhiasan yang berlebihan selain yang nampak



d.Perintah untuk menutupkan khumur ke dada.

Kain penutuk kepala dalam bahasa Arab adalah Khumur, bentuk jamak dari khimar atau dalam bahasa sekarang sering disebutnya dengan istilah jilbab, ini menunjukkan bahwa kepada dan dada adalah termasuk anggota badan yang harus ditutup, artinya tidak cukup disebut jilbab kalau hanya dengan melilitkan kain dikepala saja, sementara sekitar dada masih kelihatan.

Dalam sebuah hadits diterangkan bahwa : Suatu hari Asma’Binti Abi Bakr masuk kerumah dan menjumpai Rasululloh dengan pakaian yang tipis, lantas Rasul SAW pun berpaling dan berkata :Hai Asma’ sesungguhnya jika seorang wanita sudah mencapai haid (akil baligh) maka tak ada yang   layak terlihat kecuali ini (sambil menunjukkan telapak tangan dan wajah) (HR. Abu Daud dan Baihaqi)

Ada 2 hal yang bias diambil hikmah dari hadits ini :

a.Kewajiban menutup seluruh tubuh wanita kecuali wajah dan telapak tangan.

b.Pakaian yang tipis tidak memenuhi syarat untuk menutup aurat.

Dari hadits diatas jelaskan batasan aurat bagi wanita muslimah, yaitu seluruh tubuh kecuali telapak tangan dan wajah.

Realitas sekarang cukuplah mencengangkan, istilah hijab sudah jauh dari makna hijab yang sebenarnya, alas an mode kadang lebih di tonjolkan dari pada kewajiban memaai hijab yang betul-betul menurut syariat

Dan jujur saja tulisan yang sederhana ini bias muncul gara-gara saya melihat sebuah foto pameran hijab yang dimuat disalah seorang pertemanan saya dalam media social.

Yang pada akhirnya saya mencoba membaca makna menutur aurat dan makna hijan yang disyariatkan itu seperti apa.

Dengan tidak berniat untuk menuduh atau mendeskriditkan para Muslimah yang mengenakan hijab tentunya sangatlah luar biasa jika mode yang selama ini sedang booming tapi tidak menghilangkan makna dan essensi menutup aurat yang sebenarnya.

Pertanyaannya, apakah ini yang dimaksud dengan hijab yang sebenarnya ?

sumber foto : http://www.facebook.com/photo.php?fbid=10200954353247026&set=a.4860834124679.2194991.1411961462&type=1&theater¬if_t=photo_reply

Atau jangan sampai deh ujungnya jadi kaya gini?  :

http://pics.anakunsri.com/tag/hijab/

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun