Kapan ya aku nikah? Terinspirasi dari keadaan ditempat kerja sekarang ini, kata-kata nikah itu selalu terngiang dan terdengar hampir setiap saat, tidak mengenal waktu pagi, siang bahkan sampai larutpun, hangat menjadi pembicaraan. Kiranya 3 (tiga) hadits dibawah ini bisa menjadi bahan Abdullah Ibnu Mas’ud Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda pada kami: “Wahai generasi muda, barangsiapa di antara kamu telah mampu berkeluarga hendaknya ia kawin, karena ia dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan. Barangsiapa belum mampu hendaknya berpuasa, sebab ia dapat mengendalikanmu.” Dari Anas Ibnu Malik Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam setelah memuji Allah dan menyanjung-Nya bersabda: “Tetapi aku sholat, tidur, berpuasa, berbuka, dan mengawini perempuan. Barangsiapa membenci sunnahku, ia tidak termasuk ummatku.” Anas Ibnu Malik Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam memerintahkan kami berkeluarga dan sangat melarang kami membujang. Beliau bersabda: “Nikahilah perempuan yang subur dan penyayang, sebab dengan jumlahmu yang banyak aku akan berbangga di hadapan para Nabi pada hari kiamat. Saya kira ungkapan diatas bisa terjadi dimanapun pada orang-orang yang belum menikah, tapi dibalik itu semua ternyata ada sesuatu hal yang menarik untuk disimak, banyak orang yang menunda pernikahakan karena belum merasa matang dan siap secara materi begitu juga dengan kaum hawa ada yang menunda pernikahan karena alasan belum mendapatkan calon yang sesuai harapan, apalagi tidak sesuai dengan kriteria. Setidaknya ada beberapa hal yang bisa diperhatikan dilihat dari segi manfaat menikah :
- Tetap terjaganya keturunan manusia, memperbanyak jumlah kaum muslimin dan menggetarkan orang kafir dengan adanya generasi yang berjuang dijalan Allah dan membela agamanya.
- Menjaga kehormatan dan kemaluan dari berbuat zina yang diharamkan yang merusak masyarakat
- Terlaksananya kepemimpinan suami atas istri dalam memberikan nafkah dan penjagaan kepadanya. Allah berfirman: “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita)” (4: 34)
- Mendapatkan ketenangan dan kelembutan hati bagi suami dan istri serta ketenteraman jiwa mereka. “Dan di antara tanda-t anda kekuasaan-Nya ialah Dia mencipt akan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir” (QS. Ar-Ruum:21).
- Menjaga masyarakat dari akhlak yang keji (zina, pent) yang menghancurkan moral serta menghilangkan kehormatan.
- Terjaganya nasab dan ikatan kekerabatan antara yang satu dengan yang lainnya sert a terbentuknya keluarga yang mulia yang penuh kasih sayang, ikatan yang kuat dan tolong-menolong dalam kebenaran.
- Mengangkat derajat manusia dari kehidupan ala binatang menjadi kehidupan insan yang mulia.
- Dan masih banyak manfaat besar lainnya dengan adanya pernikahan yang syar’i, mulia dan bersih yang tegak berlandaskan Al Qur’an dan As Sunnah. Menikah adalah ikatan syar’i yang menghalalkan hubungan antara laki-laki dan perempuan, sebagaimana sabda Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam:
Disadur dari Buku Bekal-Bekal Pernikahan Sok atuh yang belum menikah bersegeralah untuk menikah....heheeh
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H