Mohon tunggu...
Muslim
Muslim Mohon Tunggu... -

Damai didunia harus dimulai dari diri kita

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Kapan Nikah....

18 Desember 2012   05:47 Diperbarui: 24 Juni 2015   19:26 304
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
13558096081105358013

Kapan ya aku nikah? Terinspirasi dari keadaan ditempat kerja sekarang ini, kata-kata nikah itu selalu terngiang dan terdengar hampir setiap saat, tidak mengenal waktu pagi, siang bahkan sampai larutpun, hangat menjadi pembicaraan. Kiranya 3 (tiga) hadits dibawah ini bisa menjadi bahan Abdullah Ibnu Mas’ud Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda pada kami: “Wahai generasi muda, barangsiapa di antara kamu telah mampu berkeluarga hendaknya ia kawin, karena ia dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan. Barangsiapa belum mampu hendaknya berpuasa, sebab ia dapat mengendalikanmu.” Dari Anas Ibnu Malik Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam setelah memuji Allah dan menyanjung-Nya bersabda: “Tetapi aku sholat, tidur, berpuasa, berbuka, dan mengawini perempuan. Barangsiapa membenci sunnahku, ia tidak termasuk ummatku.” Anas Ibnu Malik Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam memerintahkan kami berkeluarga dan sangat melarang kami membujang. Beliau bersabda: “Nikahilah perempuan yang subur dan penyayang, sebab dengan jumlahmu yang banyak aku akan berbangga di hadapan para Nabi pada hari kiamat. Saya kira ungkapan diatas bisa terjadi dimanapun pada orang-orang yang belum menikah, tapi dibalik itu semua ternyata ada sesuatu hal yang menarik untuk disimak, banyak orang yang menunda pernikahakan karena belum merasa matang dan siap secara materi begitu juga dengan kaum hawa ada yang menunda pernikahan karena alasan belum mendapatkan calon yang sesuai harapan, apalagi tidak sesuai dengan kriteria. Setidaknya ada beberapa hal yang bisa diperhatikan dilihat dari segi manfaat menikah :

  1. Tetap terjaganya keturunan manusia, memperbanyak jumlah kaum muslimin dan menggetarkan orang kafir dengan adanya generasi yang berjuang dijalan Allah dan membela agamanya.
  2. Menjaga kehormatan dan kemaluan dari berbuat zina yang diharamkan yang merusak masyarakat
  3. Terlaksananya kepemimpinan suami atas istri dalam memberikan nafkah dan penjagaan kepadanya.  Allah berfirman: “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita)” (4: 34)
  4. Mendapatkan ketenangan dan kelembutan hati bagi suami dan istri serta ketenteraman jiwa mereka. “Dan  di  antara  tanda-t anda  kekuasaan-Nya  ialah Dia mencipt akan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri,  supaya  kamu  cenderung  dan  merasa tenteram  kepadanya,  dan  dijadikan-Nya diantaramu  rasa  kasih  dan  sayang.  Sesungguhnya pada  yang  demikian  itu  benar-benar  terdapat  tanda-tanda  bagi  kaum  yang  berfikir”  (QS.  Ar-Ruum:21).
  5. Menjaga  masyarakat  dari  akhlak  yang  keji  (zina, pent)  yang  menghancurkan  moral  serta menghilangkan kehormatan.
  6. Terjaganya  nasab  dan  ikatan  kekerabatan  antara yang satu dengan yang lainnya sert a terbentuknya keluarga  yang  mulia  yang  penuh  kasih  sayang, ikatan  yang  kuat  dan  tolong-menolong  dalam kebenaran.
  7. Mengangkat  derajat  manusia  dari  kehidupan  ala binatang menjadi kehidupan insan yang mulia.
  8. Dan  masih  banyak  manfaat  besar  lainnya  dengan  adanya pernikahan yang syar’i, mulia dan bersih yang  tegak berlandaskan Al Qur’an dan As Sunnah.  Menikah  adalah  ikatan  syar’i  yang  menghalalkan hubungan  antara  laki-laki  dan  perempuan, sebagaimana  sabda  Rasulullah  sallallahu  ‘alaihi  wa sallam:

Disadur dari Buku Bekal-Bekal Pernikahan Sok atuh yang belum menikah bersegeralah untuk menikah....heheeh

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun