Mohon tunggu...
Akang Jamal
Akang Jamal Mohon Tunggu... -

government employee. Tax Auditor Public relation officer

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Keberatan Pajak

18 Maret 2011   03:36 Diperbarui: 26 Juni 2015   07:41 695
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

If you disagree with certain Tax Office decisions, the law gives you the right to object and have the decision reviewed. Decisions you can object against include assessments, amended assessments and some private rulings……….

Keberatan pajak (tax objection) adalah “hak” Wajib Pajak yang diatur oleh Undang-Undang perpajakan yang berlaku di hampir seluruh Negara yang demokratis, terutama yang sistem perpajakannya menganut self assessment system. Wajib Pajak akan mengajukan keberatan manakala tidak puas atau kurang puas terhadap suatu ketetapan pajak yang dikenakan kepadanya.

Di Indonesia, sebagaimana diatur dalam pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas suatu: a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB); b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT); c. Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN); d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB); atau e. Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan.

Sebagaimana dikemukakan di atas, manakala tidak puas atau kurang puas terhadap suatu ketetapan pajak yang dikenakan kepadanya Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan. Ini berati apabila Wajib Pajak “berpendapat” bahwa jumlah rugi, jumlah pajak, atau jumlah pemotongan atau pemungutan pajak tidak sebagaimana mestinya, Wajib Pajak dapat (berhak) untuk mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak. Atau dengan kata lain, adalah hak para Wajib Pajak untuk mengajukan keberatan atas suatu Surat Ketetapan Pajak ataupun pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga.

Dalam mengajukan keberatannya Wajib Pajak mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan. Yang dimaksud dengan alasan-alasan yang menjadi dasar penghitungan adalah alasan-alasan yang jelas dan dilampiri dengan fotokopi surat ketetapan pajak, bukti pemungutan atau bukti pemotongan yang diajukan keberatan.

Pengajuan keberatan disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak dimana wajib pajak terdaftar. Penanganan mengenai pengajuan keberatan Wajib Pajak dilaksanakan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang membawahi Kantor Pelayanan Pajak.

Selanjutnya dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima (oleh Kantor Pelayanan Pajak), Direktur Jenderal Pajak harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan Wajib Pajak. Kemudian sesuai dengan ketentuan pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, keputusan Direktur Jenderal Pajak atas keberatan dapat berupa mengabulkan seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya jumlah pajak yang harus dibayar.

Dengan demikian ada kepastian hukum bagi Wajib Pajak yaitu jika dalam jangka waktu 12 bulan Wajib Pajak tidak menerima keputusan atas keberatan yang diajukannya maka keberatan Wajib Pajak harus diterima. Dan, adalah “legal” adanya bahwa keputusan Direktur Jenderal Pajak terhadap pengajuan keberatan bisa berupa: mengabulkan seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya jumlah pajak yang harus dibayar.

Semoga bermanfaat untuk menambah pemahaman tentang keberatan pajak.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun