Perusahaan Listrik Negara atau biasa yang dikenal orang PT.PLN persero memutuskan harga listrik untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi tidak akan mengalami kenaikan tarif. Keputusan ini berlaku untuk tarif tenaga listrik di kuartal IV atau selama periode Oktober-Desember 2023.
Direktur Utama perusahaan listrik negara  Darmawan Prasodjo berujar jika pihaknya siap menjalankan keputusan pemerintah terkait tarif tenaga listrik untuk kuartal IV 2023.
Dan juga menyebutkan, PT PLN berkomitmen untuk menyediakan pasokan listrik yang andal bagi seluruh masyarakat dan sektor bisnis hingga industri di tanah air.
Mengenal Apa Itu Tarif Listrik ?
Tarif listrik  adalah tarif yang telah diperbarui dan diberlakukan oleh pemerintah. Perubahan tarif listrik biasanya terjadi setiap beberapa bulan atau tahun, tergantung pada kebijakan pemerintah dan kondisi ekonomi. Perubahan ini memengaruhi berapa biaya listrik yang harus dibayar oleh konsumen.
Dan Bagaimana Cara Menghitung Agar Mengetahui Biaya Saat Kamu Melakukan Cek Tagihan Listrik ?
Sekarang, mari kita pelajari cara menghitung tagihan listrik Anda dengan tarif listrik terbaru.
Pahami Daya Listrik Anda: Pertama-tama, Anda perlu tahu berapa daya listrik yang Anda gunakan dalam satuan watt (W). Ini bisa ditemukan pada tagihan listrik Anda.
Tentukan Golongan Pelanggan Anda: Apakah Anda termasuk dalam golongan rumah tangga, industri, atau komersial? Ini akan memengaruhi tarif yang berlaku untuk Anda.
Hitung Penggunaan Bulanan: Catat penggunaan energi bulanan Anda dalam kilowatt-hour (kWh). Anda bisa melihatnya pada tagihan listrik Anda.
Tagihan Listrik = Daya Listrik (W) x Penggunaan Energi Bulanan (kWh) x Tarif Listrik (per kWh)
Perhitungan Akhir: Setelah Anda memiliki angka-angka ini, Anda dapat menghitung tagihan listrik Anda sendiri.Â
Dan ini beberapa cara menghemat tagihan listrik bulanan anda
Selain memahami tarif listrik terbaru, ada beberapa langkah yang dapat Anda ambil untuk menghemat energi dan mengurangi tagihan listrik Anda: