INTERPOL, International Criminal Police Organization, adalah organisasi internasional yang memiliki 194 negara anggota, salah satunya Indonesia.Â
INTERPOL menggunakan pemberitahuan berkode warna atau INTERPOL NOTICE untuk memungkinkan negara-negara dalam berbagi peringatan dan permintaan informasi di seluruh dunia.Â
Pemberitahuan INTERPOL adalah permintaan internasional untuk kerja sama atau peringatan yang memungkinkan polisi di negara anggota untuk berbagi informasi penting terkait kejahatan.
Sejak pertengahan bulan April 2021, media sosial, baik online maupun konvensional ramai dengan pemberitaan mengenai seorang pria berinisial JPZ alias SPS yang diduga melakukan penistaan agama. Polri kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan, yang hasilnya Polri telah menetapkan JPS alias SPS sebagai tersangka dalam perkara penistaan agama. Tersangka dikenakan Pasal 18 ayat (1) UU ITE karena menyebarkanujaran kebencian dan Pasal 156 huruf a KUHP karena melakukan penodaan agama (Kompas, 2021)
Namun dalam proses penyidikan, didapati informasi mengenai, pertama, status kewarganegaraan tersangka sebagai warga negara asing (WNA) dan bukan warga negara Indonesia (WNI); kedua, tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka terjadi luar wilayah Indonesia. Berdasarkan penelusuran Polri, tersangka berada di Jerman, dan jika hasil dari proses pendalaman penyidikan ini benar adanya, maka Polri akan dihadapkan pada masalah yurisdiksi hukum nasional.
Polri juga akan segera mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang akan diserahkan kepada INTERPOL guna menerbitkan red notice. Red Notice adalah pemeberitahuan untuk mencari lokasi dan penangkapan orang yang dicari dan diinginkan guna penuntutan atau untuk menjalani hukuman Khusus untuk Red Notice, dasar hukum dikeluarkannya pemberitahuan ini adalah adanya surat perintah penangkapan atau perintah pengadilan yang dikeluarkan oleh otoritas kehakiman di negara yang bersangkutan. Sebagian besar negara anggota INTERPOL menanganggap Pemberitahuan Merah sebagai permintaan penangkapan yang sah (INTERPOL, 2021)
Selain Red Notice, INTERPOL juga memiliki tujuh tipe Notice berwarna lainnya dengan tujuan dan fungsinya masing-masing.
Yellow Notice: Pemberitahuan Kuning dikeluarkan untuk menemukan orang hilang, seringkali anak di bawah umur, aau untuk membantu mengidentifikasi orang yang tidak dapat mengidentifikasi diri mereka sendiri.
Blue Notice: Pemberitahuan Biru dikeluarkan untuk mengumpulkan informasi tambahan tentang identitas, lokasi, atau aktivitas seseorang yang terkait dengan kejahatan.