Mohon tunggu...
Akademizi
Akademizi Mohon Tunggu... Konsultan - Konsultan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Akademizi lahir dari sebuah visi besar yang ingin mendorong kemajuan gerakan filantropi Islam sekaligus mampu menjadi inspirasi bagi gerakan kebajikan dan pemberdayaan umat.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Amil Harus Taat Syariah dan Hukum Positif

15 Januari 2024   12:50 Diperbarui: 15 Januari 2024   13:40 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nana Sudiana (Dok Pribadi)

Oleh: Nana Sudiana (Direktur Akademizi, Associate Expert FOZ)

Urusan zakat hari ini sejatinya bukan soal administratif semata. Ada sejumlah keputusan politik dan kekuasaan yang melingkupi keputusan dan tata kelola zakat di negeri ini. keputusan yang berujung pada bentuk dan tata kelola zakat dapat berupa regulasi. Dan hal ini berjenjang terus dari undang-undang yang bersifat nasional, umum dan general, menjadi semakin sempit, khusus dan terbatas, ruang lingkupnya.

Bagi amil, menjadi taat hukum, baik dari sisi syariah maupun legalitas hukum positif, adalah pilihan utama. Aturan demi aturan yang ada dalam pengelolaan zakat dipatuhi lembaga-lembaga mengelola zakat. Para amil dan lembaganya juga tak pernah menyerah dan pantang mundur terhadap apa pun dinamika dan putusan akhir terkait regulasi zakat yang kemudian diterapkan. Mereka semua sejak awal masuk ke dunia zakat sudah dengan matang menimbang risiko menjadi amil.

Amil zakat disadari bersama merupakan "industri" baru yang masih sedang bertumbuh sehingga masih lebih banyak kekurangan dibandingkan kelebihannya. Dengan begitu, seluruh input, masukan, aturan dan kebijakan bagi perbaikan dunia zakat, insya Allah diikuti para amil zakat dan lembaganya.

Orang-orang yang masuk ke dunia zakat cukup beragam. Secara karakter, mereka terbagi dalam dua kelompok besar, yakni pekerja zakat dan aktivis gerakan zakat. Pekerja zakat adalah orang-orang yang masuk dan bergabung dengan dunia zakat layaknya para pekerja pada umumnya di berbagai profesi. Mereka datang memenuhi kewajiban seorang pekerja, dan begitu selesai kerja maka pulang ke rumah. Mereka digaji tiap bulan dan begitu tidak memuaskan performanya maka akan diakhiri posisi dan kedudukannya oleh manajemen pengelola lembaga zakat. Adapun mereka yang tergolong aktivis gerakan zakat tentu saja berbeda. Mereka pekerja plus.

Bekerja tidak sekadar memenuhi kewajiban dirinya sebagai pekerja tapi mereka curahkan seluruh tenaga, waktu dan sumber daya yang dimilikinya untuk kemajuan gerakan zakat. Ada panggilan jiwa yang kuat bagi aktivis gerakan zakat untuk terlibat dan membangun dunia zakat. Mereka mengabdi bukan hanya bagi lembaga tempatnya bernaung tapi juga bagi perkembangan dan kebaikan yang lebih luas dari gerakan zakat.

Aktivis gerakan zakat sebenarnya manusia biasa. Setelah bertahun-tahun mereka hidup dan berkhidmat untuk gerakan zakat, sebagian mereka memutuskan bergerak lebih jauh untuk tak sekadar menjaga dan mengembangkan eksistensi lembaga, namun juga demi perbaikan gerakan zakat di negeri ini. 

Pertanyaannya kemudian, apakah hal ini mudah untuk dilakukan? Siapa pun yang ada di ranah gerakan zakat, tak ada yang mengatakan hal itu mudah. Ada banyak hal yang terjadi. Tak sedikit tantangan dan ujian yang muncul, dan terus muncul tanpa henti. Namun, bagi mereka yang punya nyali untuk berjuang, tentu saja tantangan yang ada tak menyurutkan langkah yang akan dihentakkan ke depan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun