Indonesia benar-benar negara yang sangat unik. Diantara keunikan-keunikan Indonesia, salah satunya adalah hukum atau kebijaksanaan publik yang berdasarkan empat pilar (fondasi?). Dimana keempat pilar ini adalah kombinasi dari berbagai konsep-konsep pemikiran mengenai dasar negara. Digunakan sebagai acuan untuk membuat kebijaksanaan-kebijaksanaan publik dalam ranah hukum, politik, ekonomi, sosial dan budaya.
Empat Pilar tersebut yaitu Pancasila, UUD '45, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI, yang dirangkum oleh Susilo Bambang Yudhoyono, dan diperjuangkan oleh tokoh-tokoh nasional, diantaranyayang menonjol yaitu almarhum Taufiq Kiemas.
***
Secara prinsip, keempat pilar tersebut tidak ada celanya, meskipun demikian bukan berarti keempat pilar tersebut telah sempurna.
Nah, disinilah letak terjadinya konflik pemikiran mengenai pilar negara, khususnya antara pemikiran syariat dan sekuler. Ironisnya kedua pemikiran tersebut memiliki tujuan yang sama, yaitu demi kesejahteraan ummat manusia.Â
Konsep syariat, dalam hal ini agama Islam, menyebutkan bahwa aturan-aturan dasar yang diberikan Tuhan, berupa agama yang telah disempurnakan-Nya, disampaikan melalui nabi-Nya, Muhammad Rasulullah, dan penerus-penerusnya. Kemudian aturan-aturan itu dibukukan sahabat-sahabatnya, yaitu Al-Qur'an. Sementara itu, Hadis, yaitu ucapan-ucapan dan seluruh aktivitas kehidupan Rasulullah, merupakan realisasi dari aturan-aturan agama, yang kemudian dijadikan acuan untuk membuat peraturan-peraturan ibadah secara individual kepada Tuhan, dan peraturan-peraturan mengenai hubungan antar sesama manusia.
Secara ringkas, agama Islam mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, dan samasekali tidak ada paksaan kepada manusia untuk menganut agama Islam.Â
Sedangkan konsep pemikiran sekuler memisahkan antara aturan-aturan individual dalam hal ketuhanan dengan aturan-aturan atau kebijaksanaan-kebijaksanaan publik.
Pemikiran sekuler meletakkan agama, keyakinan atau kepercayaan yang berhubungan dengan Tuhan di ruang-ruang privat, dan membiarkan bahkan memfasilitasi kemajuan dan perkembangannya di tengah-tengah masyarakat, sepanjang tidak mengganggu atau membahayakan aturan-aturan kebijaksanaan publik yang berlaku.
Azaz-azaz yang digunakan sekuleris berasal dari ilmu pengetahuan yang diperoleh dari dinamika kemajuan dan perkembangan sosial budaya ummat manusia.Â
Dari pemaparan sigkat tersebut, konsep syariat dan sekuler memiliki pemikiran dasar yang sangat berbeda.