(1) Penggunaan Amonium Sulfat yang memenuhi persyaratan mutu pangan (food grade) sebagai Bahan Penolong pada proses pengolahan nata de coco wajib memenuhi ketentuan Pedoman Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (Good Manufacturing Practices) sesuai peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal pembuatan nata de coco dilakukan oleh industri rumah tangga pangan, maka proses pengolahan nata de coco wajib memenuhi ketentuan Cara Produksi Pangan yang baik untuk Industri Rumah Tangga sesuai peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
(1) Penggunaan Amonium Sulfat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus:
- dalam jumlah sesedikit mungkin untuk mencapai efek teknologi yang diinginkan; dan
- ada upaya penghilangan residu pada akhir proses pengolahan.
(2) Upaya penghilangan residu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan dengan cara pencucian.
BAB III LABEL
Pasal 6
(1) Amonium Sulfat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang diedarkan wajib mencantumkan label sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga wajib mencantumkan:
- tulisan “BAHAN PENOLONG”;
- tulisan “GOLONGAN NUTRISI UNTUK MIKROBA”; dan
- tulisan “AMONIUM SULFAT MUTU PANGAN”.
BAB IV SANKSI
Pasal 7
Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan ini dikenai sanksi administratif berupa:
- peringatan secara tertulis;
- larangan memproduksi dan mengedarkan untuk sementara waktu dan/atau perintah untuk penarikan kembali dari peredaran;
- perintah pemusnahan, jika terbukti tidak memenuhi persyaratan keamanan atau mutu; dan/atau
- pencabutan izin edar.