Hahaaha.... jangan salah paham yaa pembacaaa, saya bukannya bermaksud membela koruptor loh ^_^
Tadi pagi saya membaca berita yang agak mengejutkan, hukuman Syamsul Arifin, Gubernur Sumatera Utara non aktif diperberat dari 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI jakarta, menjadi 6 tahun oleh Mahkamah Agung (MA). (Kompas).
Kronologis Singkat Kasus Korupsi Syamsul Arifin
Syamsul divonis bersalah dalam kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Langkat yang merugikan negara senilai Rp 98,7 miliar dalam penggunaan APBD 2000-2007. Kasus ini berawal dari investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ketua BPK, Prof. Dr.Anwar Nasution menyampaikan laporan tindak pidana korupsi (TPK) pengelolaan dan tanggung jawab keuangan kas daerah Kabupaten Langkat TA 2000-2007 sebesar Rp.102.787.739.067,00 pada KPK RI tanggal 16 Maret 2009 lalu. Laporan itu dilakukan BPK setelah melakukan pemeriksaan investigatif atas pengelolaan dan pertanggung jawaban Kas Daerah TA 2000-2007 pada Kas Daerah Kab.Langkat di Stabat. (BPK RI SUMUT).
Setelah proses yang agak panjang (hampir 2 tahun), pada tanggal 15 Agustus 2011 Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta memvonis Syamsul Arifin dua tahun dan enam bulan penjaradan denda Rp. 150 juta. "Terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi," kata Hakim Ketua, Tjokorda Rae Suamba (Viva News). Seusai sidang, baik jaksa maupun Syamsul menyatakan pikir-pikir dengan putusan hakim. Menurut Abdul Hakim Siagian,tak terbuktinya dakwaan primermenjadi salah satu pertimbangan untuk mengambil langkah hukum selanjutnya (KPK).
Setelah diproses selama 4 bulan, hukuman Syamsul Arifin malah bertambah menjadi 4 tahun dan denda Rp.200 juta. Putusan tersebut dijatuhkan PT DKI pada tanggal 24 November 2011 lalu, oleh majelis hakim yang diketuai M Yusran Thawab . Menurut PT DKI, Syamsul tidak layak dikenakan dakwaan subsidair pasal 3 UU Tipikor,karena lebih terbukti bersalah melakukan dakwaan primairpasal 2 ayat 1 jo pasal 18 b UU Tipiko jo pasal 65 ayat 1 KUHP. "Menjatuhkan pidana tambahan pembayaran uang pengganti Rp8.512. 900.231. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," kata Ahmad Sobari. (Analisa Daily).
Weleh-weleh... Syamsul Arifin dan tim pengacaranya makin puyeng,ngeyel... karena merasa tidak adil mereka mengajukan kasasi ke MA. Namun apa daya, hukuman Syamsul Arifin malah makin berat. Lima bulan setelah putusan Pengadilan Tinggi DKI, pada tanggal 3 Mei 2012 kemarin, MA yang diketuai oleh Hakim Agung Artidjo Alkostar memvonis Syamsul Arifin dengan hukuman penjara selama enam tahun penjara, denda senilai Rp 500 juta, dan uang pengganti sebesar Rp 88 miliar setara dengan kerugian negara.
Salah satu pertimbangan majelis kasasi menambah hukuman Syamsul, menurut Ridwan Mansyur, Kepala Biro Hukum dan Humas MA, adalah besarnya kerugian negara akibat perbuatan terdakwa. Meskipun Syamsul sudah mengembalikan uang tersebut, namun hal itu tidak dapat menjadi faktor untuk mengurangi hukuman. (Kompas).
Ck...ck...ck... (eits ada cecak lewat nih hihih...), heran ya... kog Syamsul Arifin dan tim pengacaranya bandel gitu...
Nah para koruptor kudu hati-hati nih membela diri, jangan ngeyel, jangan bandel, "kalian" harus tahu loh kalau proses pengadilan koruptor di negeri kita dah makin baik...